Polres Sumedang Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Narkotika Modus Tempel

12 Januari 2022, 11:43 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba  AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Sat Narkoba Polres Sumedang menangkap tujuh tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan modus tempel.

Ke enam tersangka tersebut, yaitu, MF (28), FK (26), JJ (29), IG (24), ADK (34), CK (21) dan TK (24).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan yang diterima oleh polisi di tiga lokasi penangkapan.

Baca Juga: Terbukti Negatif Narkoba, Naufal Samudra Tetap Jalani Rehabilitasi

Pengungkapan pertama dilakukan  Senin 3 Januari 2022 sekitar 00.15 WIB, Sat Narkoba Polres Sumedang, telah berhasil mengamankan MF yang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kol. Achmad Syam tepatnya di RT.03 RW.06 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor.

Setelah dilakukan tes urine, sambung Kapolres, MF didapatkan hasilnya positif methamphetamine (sabu).  Kemudian dilakukan pengembangan ke Kampung Rancaekek Wetan RT.01 RW.06 Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu FK (26), JJ (29) dan IG (24).

"Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set alat hisap sabu, 5 paket Narkotika jenis Sabu-sabu. Dan menurut keterangan semua barang bukti tersebut milik IG dengan berat kotor 2,63 gram," ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Artis Kembali Terlibat Narkoba, Naufal Samudra Ditangkap untuk Kedua Kalinya

Menurut, Kapolres, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah IG yang beralamatkan Kampung Babakan Cereme RT.03 RW.03 Desa Linggar Kecamatan, Rancaekek Kabupaten Bandung.

Hasilnya, kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 14,37 gram dan 2 buah alat timbangan digital.

Kemudiaan untuk penangkapan kasus kedua, kata Kapolres, yaitu pada hari Kamis 6 Januari 2022 sekira Pukul 01.15 WIB, Sat Narkoba Polres Sumedang, kembali berhasil mengamankan ADK pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu-Sabu di Jln Gang KH Mustofa Dusun Cibeusi RT.02 RW.01 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor.

Baca Juga: Kerap Dijadikan Sarana Transaksi Narkoba, Tim Siber Polres Sumedang Perketat Patroli Medsos

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga Jenis Sabu seberat 8,90 gram," tuturnya.

Sedangkan pengungkapan yang ketiga, yaitu pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, 

Sat Narkoba Polres Sumedang kembali berhasil mengamankan CK pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja di Jln Perumahan Griya Jatinangor 1 blok B 4 Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Sumedang

"Pada saat penggeledahan badan dan pakaian CK, ditemukan barang bukti 2  paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat 50,8 gram. Kemudian dilakukan pengembangan di Kampung Seke Lama RT.04 RW 11 Desa Pasanggrahan Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial TK. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali ganja sebanyak 14 paket narkotika jenis ganja seberat 239,7 gram. 

"Dari semua pengungkapan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu 25,9 gram dan Ganja 290,5 gram," ucap Kapolres.

Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka, tambah Kapolres, yaitu dengan cara menempelkan/menyimpan barang bukti disuatu tempat yang kemudin diambil oleh tersangka. Dan seluruh tersangka, memiliki peran sebagai Kurir.

Baca Juga: Tasikmalaya Pasar Potensial Bandar Narkoba, Delapan Pengedar Ditangkap Saat Akan Transaksi

Para tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah 

Sedangkan untuk pelaku kasus ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling banyak Rp8 miliar.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler