Covid-19 Melonjak, Pemkab Ciamis Berlakukan WFH 50 Persen dan PPKM Skala Mikro. PNS Dilarang Melakukan Ini

2 Maret 2022, 08:38 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat di Setda Pemkab Ciamis, Selasa 1 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Prokopim Setda Pemkab Ciamis

KABAR PRIANGAN – Akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Ciamis, Pemkab Ciamis akan memberlakukan kembali WFH 50 persen (Work From Home) bagi pegawai Pemkab Ciamis.

Selain memberlakukan WFH 50 Persen bagi pegawai Pemkab Ciamis, akan diberlakukan pula PPKM skala mikro di seluruh wilayah Ciamis.

Kepastian akan diberlakukannya WFH 50 Persen bagi pegawai Pemkab Ciamis dan PPKM Skala Mikro ini diperoleh setelah Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kalahkan Persija Jakarta, Persib Bandung Pepet Bali United di Puncak. Ini Hasil Klasemen Sementara BRI Liga 1

Rapat digelar bersama Forkopimda dan para Kepala Rumah Sakit di Oproom Setda pada Senin, 28 Februari 2022 malam.

"hasil tracing Covid-19 setiap harinya terus melonjak, terutama sejak 2 atau 3 minggu ke belakang, tentu hal ini perlu penanganan dan perhatian yang serius supaya tidak makin menyebar dan berkembang," kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarnya.

Dikatakan Herdiat, untuk mengantisipasi lonjakan tersebut pihaknya bersama Forkopimda sepakat akan kembali berlakukan PPKM Mikro dan WFH.

Baca Juga: Ada Siaran Ulang Persija vs Persib dan Film The Four Three. Ini Jadwal Acara Indosiar Rabu 2 Maret 2022

"Sesuai dengan Inmendagri bahwa Kabupaten Kota dengan level 2 dapat melaksankan WFH sebanyak 50%, kecuali Sektor-sektor essensial seperti Rumah Sakit," jelasnya.

Sementara, kebijakan PPKM skala Mikro diberlakukan agar masyarakat lebih waspada dengan mengantisipasi penyebaran kasus di daerahnya masing-masing.

"Pos-pos dan Satgas Covid 19 dari tingkat kecamatan sampai tingkat desa harus kembali digiatkan," tegas Herdiat.

Baca Juga: Lepas Jadi Wali Kota, Budi Budiman Kini Jadi Podcaster. Bahas Persikotas Hingga Marbot Masjid

Selanjutnya, diterangkan Herdiat, untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan secara parsial 50% dengan melihat zonasi daerah masing-masing.

"Kami akan secepatnya membuat regulasinya sesuai dengan Inmendagri agar dapat segera disosialisaikan kepada masyarakat," jelasnya.

Bupati juga mengatakan dirinya sudah menandatangani surat larangan bepergian ke luar kota bagi PNS untuk menghindari tertularnya covid 19.

Baca Juga: Gempabumi di Pangandaran Terasa Hingga Tasikmalaya. Penonton Persib Berlarian keluar Rumah

"Mudah-mudahan kita semua, baik forkopimda dan Pimpinan OPD bisa bahu membahu memberikan sosialisasi, edukasi pada masyarakat khususnya terkait protokol kesehatan dan vaksinasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ciamis kembali melonjak sejak pertengahan bulan Januari lalu.

Tercatat hingga 27 Februari 2022, jumlah warga yang terkonfirmasi positif covid sebanyak 374 orang, 51 orang diantaranya dirawat di Rumah Sakit dan sisanya melaksanakan isolasi secara mandiri di rumah masing-masing.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler