KABAR PRIANGAN - Manajer Humas Daop II PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kuswardoyo mengatakan, perlintasan kereta api (KA) yang tidak ada palang-pintunya merupakan perlintasan liar yang seharusnya ditutup.
Hal itu dikatakan Kuswardoyo saat dikonfirmasi wartawan mengenai banyaknya perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu khususnya di wilayah Tasikmalaya, sehingga menimbulkan kecelakaan.
Sebelumnya diberitakan, mobil Toyota Kijang Innova Z 258 N tertabrak kereta api di perlintasan kereta api Petak Jalan Ciamis-Manonjaya Km 280+9/0 Kampung Warung Sumedang Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 10 Maret 2022 pukul 05.15 WIB.
Akibat tertabrak di perlintasan kereta api tersebut, mobil warna hitam yang dikendarai oleh Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Dindin Saepudin itu rusak berat. Dindin sendiri mengalami luka-luka ringan.
Menurut Kuswardoyo, peristiwa seperti itu sudah sering terjadi, bahkan untuk yang perlintasan di Manonjaya itu bukan kali pertama terjadi insiden kendaraan tertabrak kereta api.
"Waktu itu juga pernah kejadian, mobilnya (yang tertabrak kereta api) sampai terlempar," ujar Kuswardoyo, Kamis 10 Maret 2022 siang.
Menurut Kuswardoyo, saat itu pun dari pihak PT KAI sudah datang ke lokasi untuk melakukan penutupan secara permanen. Walaupun sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, penutupan perlintasan kereta api liar merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda).
"Namun karena tidak ada gerakan dari pemda, kami terpaksa turun tangan untuk melakukan penutupan karena fokus kami adalah keselamatan perjalanan kereta api," katanya.
Tetapi saat akan ditutup, pihaknya mendapat berbagai penolakan dari warga. "Ya karena ditolak warga, kami hanya memasang patok supaya truk tak bisa lewat, sesuai permintaan warga sekitar. Karena sebelumnya di sana itu (perlintasan kereta api) dapat dilalui truk," ujar Kuswardoyo.
Baca Juga: Rayakan Hari Perempuan Internasional 2022, Google Indonesia Gandeng Voice of Baceprot
Dalam peraturan PT KAI, lanjut dia, perlintasan liar seharusnya tidak ada. Sehingga apabila warga setempat atau pemda ingin menjadikan perlintasan resmi, bisa mengajukan ke Kementerian Perhubungan RI melalui Dirjen Perkeretaapian.
"Mereka bisa mengajukan izin. Apabila diizinkan, pihak yang mengajukan izin harus memenuhi semua persyaratan dan kelengkapan, mulai membangun gardu, menyiapkan pintu, dan menyiapkan petugas bersertifikasi," ucapnya.
Nantinya, sambung Kuswardoyo, tanggung jawab berada pada pihak yang mengajukan izin. Apabila pemda yang mengajukan izin, berarti pemda yang harus bertangung jawab. Kalau masyarakat yang mengajukan, masyarakat yang harus bertanggung jawab.
"Jadi sekali lagi yang menerbitkan izin itu Kemenhub, bukan PT KAI," ujarnya.
Ditambahkan Kuswardoyo, umumnya perlintasan liar dimulai dari jalan setapak. Kemudian dilebarkan jadi jalan besar dan diaspal.
"Jadi ini kembali kepada kesadaran semua pihak agar semua aman. Pilihannya itu ditutup atau diajukan menjadi perlintasan resmi. Termasuk di Tasikmalaya itu cukup banyak perlintasan kereta api liar" katanya.
Baca Juga: Jelang Porprov 2022, Ratusan Atlet di Sumedang Jalani Tes Pengukuran Kebugaran Fisik
Data Perlintasan Kereta Api di Wilayah Tasikmalaya:
- 22 perlintasan sebidang resmi
- 48 Perlintasan sebidang liar
- 4 perlintasan tidak sebidang
Sumber: PT KAI