Ribuan Santri dan Ulama se-Priangan Timur Unjuk Rasa di Tasikmalaya, Tuntut Polisi Segera Tangkap Saifuddin

23 Maret 2022, 18:25 WIB
Santri dan ulama dari pondok pesantren se-Priangan Timur melakukan aksi bersama di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jalan HZ Mustofa, Rabu 23 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - Ribuan orang yang tergabung dalam Forum Pesantren se-Priangan Timur melakukan aksi bersama mengecam pernyataan Saifuddin Ibrahim di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jalan HZ Mustofa, Rabu 23 Maret 2022.

Massa yang berasal dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran itu mendesak kepolisian segera menangkap Saifuddin Ibrahim, seorang pendeta yang setelah murtad bernama Abraham Ben Moses tersebut.

"Agenda pertama memang Tahrib Ramadan, tapi di situ ada kekesalan umat Islam yang marah terhadap pernyataan orang yang mengaku bernama Saifuddin Ibrahim sehingga kami melakukan aksi dan menyatukan sikap agar orang itu segera ditangkap," ujar Koordinator aksi KH Yusuf Roni.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama Islam di PN Ciamis, Kace Berurai Air Mata Bacakan Pembelaan

Aksi menuntut agar Saifuddin Ibrahim segera ditangkap itu, lanjut Yusuf, tidak hanya dari umat Islam, tetapi melibatkan umat lainnya seperti Kristen, Budha, Hindu. Bahkan dari Forum Pembauran Kebangsaan ikut melakukan aksi karena semua merasa tersinggung dan terusik.

"Warga merasa persatuan dan kesatuan antarumat beragama yang selama ini dijaga dicabik-cabik oleh orang yang tidak bermoral tersebut," kata Yusuf.

Melalui aksi itu, pihaknya membuat sebuah nota kesepakatan yang hasilnya diserahkan kepada kepolisian agar selambat-lambatnya atau 10 hari dari sekarang segera menangkap pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat itu.

Baca Juga: Mulai Hari ini Jadwal Pendaftaran UTBK-SBMPTN Tahun 2022 Dibuka. Simak Syarat dan Cara Daftarnya

"Desakan agar kepolisian segera menangkap Saifuddin datang tidak hanya dari umat Islam tapi juga dari umat agama lain karena tindakan Saifuddin sudah sangat meresahkan umat dan membahayakan kesatuan dan persatuan umat," ucap Yusuf.

Apalagi pada saat umat Islam akan memasuki Bulan Ramadan, lanjutnya, banyak permasalahan yang muncul. Seperti mahalnya minyak goreng yang cukup meresahkan dan menyulitkan masyarakat sehingga dianggap rawan timbulnya gejolak.

"Ini malah muncul permasalahan yang mengusik umat beragama yang dilakukan oleh seorang yang namanya Saifuddin Ibrahim. Sudah tentu jika dibiarkan dan tidak segera ditangkap akan memunculkan bahaya yang lebih besar," ujarnya.

Baca Juga: Keterlaluan! Pura-pura Motor Mogok lalu Ditolong, Malah Menipu. RH Akhirnya Dibekuk di Cisayong Tasikmalaya

"Kami dari forum pesantren yang selama ini membina umat agar bisa hidup menjaga persatuan dan kesatuan umat, kesatuan dan persatuan antaragama, persatuan dan kesatuan wilayah NKRI, merasa sangat tersinggung dan sakit atas pernyataan-pernyataan orang itu," ucapnya.

Disinggung terkait jumlah massa aksi yang turun dalam aksi bersama tersebut, Yusuf mengatakan kurang lebih 5.000 orang. Massa berasal dari 3.081 pondok pesantren se-Priangan timur yang terdiri dari santri dan ulama.

Santri dan ulama dari pondok pesantren se-Priangan Timur melakukan aksi bersama di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jalan HZ Mustofa, Rabu 23 Maret 2022.* Asep MS

"Asalnya kami akan menurunkan sekitar 15.000 massa, namun karena situasi tidak memungkinkan ummat yang hadir saat ini sekitar 5.000 orang," katanya.

Baca Juga: Hari Meteorologi Dunia (HMD) Diperingati Setiap 23 Maret, Ini Sejarah Singkat dan Tema Tahun Ini

Yusuf mengimbau, kepada semua tokoh baik tokoh Muslim maupun non-Muslim agar tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang bisa menyinggung dan menyakiti umat beragama serta bersipat provokatif sehingga bisa memunculkan tindakan reaktif dari umat beragama.

Dikutip dari mataram.pikiran-rakyat.com Sabtu 19 Maret 2022, aksi diduga penistaan agama dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim pada sekitar pertengahan Maret itu. Ia menyampaikan secara terbuka agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Al Qur'an.

Saifuddin menyebutkan 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Dia juga mengatakan pondok pesantren dan madrasah merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.

Baca Juga: Total 5 Orang Sudah Ditangkap Termasuk Bos Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto

Saat ini kasus tersebut sudah mulai diselidiki Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Untuk tahap awal kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim ini, polisi akan meminta keterangan ahli.

Seperti dilansir dari PMJ News 19 Maret 2022, Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyelidikan berdasar laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022.

"Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifuddin Ibrahim)," ucap Ahmad Ramadhan, Sabtu 19 Maret 2022 dikutip dari PMJ News.*

 

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler