Baznas Kota Tasikmalaya Putuskan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1443 H Rp30.000 per Muzaki

21 April 2022, 15:35 WIB
Ketua Baznas Kota Tasikmalaya H. Nasihin. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan nilai untuk zakat fitrah Ramadan 1443 H, nilai harga beras yang dibayarkan adalah Rp 12.000 per kg.

Dengan begitu dengan wajib zakat beras sebanyak 2,5 kg, maka besaran zakat fitrah Ramadan 1443 H dalam nominal di Kota Tasikmalaya yaitu sebesar Rp30.000 per jiwa (muzaki).

Perhitungan tersebut berdasarkan rasio harga beras di lapangan setelah sebelumnya dilakukan survei harga beras di pasaran dengan patokan harga beras mulai dari yang terendah Rp11.000 per kg dan Rp11.500 per kg.

Baca Juga: Hadapi Libur Lebaran, Destinasi Wisata di Sumedang Mulai Dipersiapkan

Harga beras tertinggi Rp12.000 per kg sehingga diambil harga beras kualitas terbaik dengan harga Rp12.000 per kg.

Keputusan itu juga berdasarkan hasil keputusan bersama antara unsur pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya, Ketua komosi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya serta unsur kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya.

"Hasil keputusan bersama tersebut telah kita sosialisasikan kemasyarakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ)-UPZ ditingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tasik," ujar Ketua Baznas Kota Tasikmalaya H. Nasihin, Kamis 23 April 2022.

Baca Juga: Menu Buka Puasa ala Timur Tengah, Membuat Nasi Kebuli Praktis di Rice Cooker

Nasihin menjelaskan, untuk zakat fitrah Ramadan 1443 H dengan harga beras Rp12.000 per kg dikali 2,5 kg maka jika diuangkan zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp30.000.

Untuk pembagian zakat fitrah sendiri kata Nasihin, berdasakan hasil rapat bersama sesuai masukan dari berbagai pihak untuk Ramadan tahun ini pembagiannya dikembalikan pada sistem pembagian semula.

Dimana jelas dia, dari hasil keseluruhan penerimaan zakat fitrah oleh DKM, 17,5 persennya disetorkan ke kelurahan. Sedangkan sisanya tetap dikelola oleh UPZ setempat.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Priangan Timur, dari Taman Kota Tasikmalaya hingga Alun-alun Pangbagea Parigi

"Kalau beberapa tahun kemarin kan hasil penerimaan zakat tidak disetorkan ke kelurahan, kecamatan, termasuk ke Baznas, akan tetapi semuanya didistribusikan di tingkat DKM 100 persen dan dikelola oleh UPZ masing masing DKM," jelasnya.

Selanjutnya terang Nasihin, yang 17,5 persen itu oleh kelurahan disampaikan ke Baznas tingkat Kota.

Lalu oleh Baznas Kota penerimaan zakat fitrah yang 17,5 persen dibagi menjadi tiga yaitu untuk Baznas tingkat kelurahan 6,5 persen, untuk Baznas tingkat kecamatan 6 persen dan untuk Baznas kota 5 persen.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Sebut Kompetisi Liga 1 2022/2023 Akan Digelar Mulai 27 Juli, Bisa Dihadiri Penonton?

"Untuk yang 5 persen di Baznas kota, untuk mustahiknya hanya 1,5 persen sedangkan yang lainnya untuk keperluan kegiatan-kegiatan keagamaan," katanya.

Sedangkan yang 82,5 persen, oleh UPZ di tingkat DKM penerimaan zakat fitrah dibagikan kepada delapan asnap penerima zakat yaitu, fakir, miskin, amilin, mu'allaf, riqab atau memerdekakan budak, gharimin (orang yang memiliki hutang)
fi sabilillah dan ibnu sabil.

Nasihin menambahkan, dari segi potensi berdasarkan jumlah jiwa (muzaki) di Kota Tasikmalaya, sebanyak 714.000 jiwa, maka potensi penerimaan zakat dari zakat fitrah di Kota Tasikmalaya untuk Ramadan 1443 H nilainya sangat besar atau mencapai Rp21 milyar.

Baca Juga: Waspada! Siber Polda Metro Jaya Ungkap 11 Aplikasi Adzan dan Sholat di Play Store yang Mencuri Data Pribadi 

"Dari kurang lebih sekitar 714.000 jiwa penduduk Kota Tasikmalaya muslim dengan dikalikan Rp30.000, (pembayaran zakat), maka penerimaan zakat fitrah yang bisa terkumpul di Kota Tasikmalaya bisa mencapai kurang lebih Rp21 miliar," ujarnya.

Namun untuk mencapai target tersebut masih sangat jauh sehingga ini merupakan pekerjaan rumah bagi Baznas agar target tersebut bisa tercapai, minimal mendekati.

"Karena melihat target tahun-tahun sebelumnya pencapaiannya paling sekitar 25 persen," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Puluhan Dus Miras Pabrikan dan Ribuan Liter Tuak Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

Disinggung kemungkinan masih adanya masyarakat yang tidak mampu bayar zakat fitrah Nasihin mengatakan, pihak Baznas Kota Tasikmalaya akan melakukan musyawarah dan akan mengupayakan agar mereka tetap bayar zakat fitrah.

"Jangan sampai ada wajib zakat di Kota Tasikmalaya yang tidak mampu bayar zakat fitrah yang telah menjadi kewajibannya. Karena setiap muzaki tetap wajib membayarkan zakatnya," kata Nasihin.

"Makanya kalau ada muzaki yang tidak bisa bayar zakat , saya minta data dan alamatnya di mana atau datang saja ke sekretariat Baznas Kota Tasikmalaya sambil membawa surat keterangan dari pemerintahan setempat, Insya Allah kami akan bantu agar jiwa wajib zakat tersebut bisa bayar zakat fitrah," ujar Nasihin menambahkan.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler