WOW, Potensi Zakat Fitrah di Kota Tasikmalaya Mencapai Rp21 Miliar

21 April 2022, 16:02 WIB
Potensi Zakat Fitrah di Kota Tasikmalaya mencapai Rp21 miliar.* /pixabay/

KABAR PRIANGAN – Potensi zakat fitrah di Kota Tasikmalaya ternyata sangat menggiurkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dari total wajib zakat atau muzaki yang ada di Kota Tasikmalaya sebanyak 714 jiwa, jika nilai zakatnya dikonversikan ke dalam rupiah, akan terkumpul mencapai Rp21 miliar.

Untuk besaran zakat fitrah tahun ini, pihak Baznas Kota Tasikmalaya menetapkan besaran sebesar Rp30 ribu per muzaki. Ini artinya, jika seluruh muzaki membayarkan zakatnya, maka akan terkumpul dana mencapai Rp21 miliar.

Baca Juga: Waspada! Siber Polda Metro Jaya Ungkap 11 Aplikasi Adzan dan Sholat di Play Store yang Mencuri Data Pribadi 

"Dari kurang lebih sekitar 714.000 jiwa penduduk Kota Tasik muslim dengan dikalikan Rp .30.000, (Pembayaran Zakat), maka penerimaan zakat fitrah yang bisa terkumpul di Kota Tasikmalaya bisa mencapai kurang lebih Rp21 Miliar," kata Ketua Baznas Kota Tasikmalaya H. Nasihin.

Namun untuk mencapai target tersebut menurutnya masih sangat jauh sehingga ini merupakan pekerjaan rumah bagi BAZNAS agar target tersebut bisa tercapai, minimal mendekati.

“Karena melihat target tahun-tahun sebelumnya pencapaiannya paling sekitar 25 persen," ujarnya.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Priangan Timur, dari Taman Kota Tasikmalaya hingga Alun-alun Pangbagea Parigi

Disinggung kemungkinan masih adanya masyarakat yang tidak mampu bayar zakat fitrah Nasihin mengatakan, pihak baznas Kota Tasik akan melakukan musyawarah dan akan mengupayakan agar mereka tetap bayar zakat fitrah.

"Jangan sampai ada wajib zakat di Kota Tasik yang tidak mampu bayar zakat fitrah yang telah menjadi kewajibannya. Karena setiap muzaki tetap wajib membayarkan zakatnya," kata Nasihin.

"Makanya kalau ada muzaki  yang tidak bisa bayar zakat , saya minta data dan alamatnya dimana atau datang saja ke Sekretariat Baznas Kota Tasik,” katanya.

Baca Juga: Menu Buka Puasa ala Timur Tengah, Membuat Nasi Kebuli Praktis di Rice Cooker

“Insya Allah kami akan bantu agar jiwa wajib zakat tersebut bisa bayar zakat fitrah," ujar Nasihin

Seperti diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)  Kota Tasikmalaya menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 H (2022) yang dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp30.000.

Angka tersebut diambil dari asumsi beras yang dikonsumsi oleh muzaki atau pembayar zakat seharga Rp12.000 perkg.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Sebut Kompetisi Liga 1 2022/2023 Akan Digelar Mulai 27 Juli, Bisa Dihadiri Penonton?

Dengan besarnya zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh muzaki sebanyak 2,5 kg, maka besaran zakat fitrah yang dikonversikan ke dalam nilai rupiah sebesar Rp30.000.

Perhitungan tersebut berdasarkan rasio harga beras, mulai dari yang terendah Rp 11.000/kg, Rp 11.500/kg dan harga beras tertinggi Rp 12.000/kg. Sehingga diambil harga beras kualitas terbaik dengan harga Rp 12.000 per kg.

Keputusan itu juga berdasarkan hasil keputusan bersama antara unsur pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya, Ketua komosi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya serta unsur kantor kementrian agama (kemenag) Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: BLT UMKM akan Segera Cair. Ini Cara Cek Penerima di Eform.bri.co.id

"Hasil keputusan bersama  tersebut telah kita sosialisasikan kemasyarakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ)-UPZ ditingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tasik," ujar Ketua Baznas Kota Tasikmalaya H. Nasihin, Kamis 21 April 2022.

Dengan begitu jelas Nasihin, untuk zakat fitrah Ramadan 1443H, dengan besaran zakat fitrah 2,5 kg beras, dan dengan harga beras  Rp 12.000/Kg, maka jika diuangkan zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp 30.000.

Untuk pembagian Zakat Fitrah sendiri kata Nasihin, berdasakan hasil rapat bersama sesuai masukan dari berbagai pihak, untuk Ramadhan tahun ini pembagiannya dikembalikan pada sistem pembagian semula.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1443 H Pada Senin, 2 Mei 2022. Pemerintah Masih Tunggu Hasil Sidang Isbat

Dimana jelas dia, dari hasil keseluruhan penerimaan zakat fitrah oleh DKM, 17,5 persennya disetorkan ke Kelurahan. Sedangkan sisanya tetap dikelola oleh UPZ setempat.

"Kalau beberapa tahun kemarin kan hasil penerimaan zakat tidak disetorkan  ke kelurahan, kecamatan, termasuk ke baznas, akan tetapi semuanya didistribusikan di tingkat DKM 100 persen dan dikelola oleh UPZ masing - masing DKM," jelasnya.

Selanjutnya terang Nasihin, yang 17,5 persen itu oleh kelurahan disampaikan ke Baznas tingkat Kota. Lalu oleh Baznas Kota penerimaan zakat fitrah yang 17,5 persen dibagi menjadi tiga yaitu untuk Baznas tingkat kelurahan 6,5 persen, untuk Baznas  tingkat kecamatan 6 persen dan untuk  Baznas kota 5 persen.

Baca Juga: Mesin ATM Mandiri Dibobol Maling di Tasikmalaya, Polisi Periksa CCTV

"Untuk yang 5 persen di Baznas kota, untuk mustahiknya hanya 1,5 persen sedangkan yang lainnya untuk keperluan kegiatan-kegiatan keagamaan," katanya.

Sedangkan yang 82,5 persen, oleh UPZ di tingkat DKM penerimaan zakat fitrah dibagikan kepada delapan asnap penerima zakat yaitu, Fakir, Miskin, Amilin, Mu'allaf, Riqab/Memerdekakan Budak, Gharimin (Orang yang Memiliki Hutang), Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler