KABAR PRIANGAN - Tahun ini pemerintah kembali melanjutkan penyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebesar Rp600 ribu.
Di bawah ini syarat bagi yang berhak menerima BLT UMKM sebagai berikut:
Baca Juga: Ayo Meriahkan Hari Kartini dengan 15 Link Twibbon Menarik!
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.