Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Panjang Lebaran, Samsat Ciamis Dipadati Para Wajib Pajak  

9 Mei 2022, 21:39 WIB
Kantor Samsat Ciamis pada hari pertama kerja dipenuhi para pemohon pajak kendaraan roda dua dan roda empat, Senin 9 Mei 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Usai libur panjang Idulfitri 1443 Hijriyah, Kantor Samsat Ciamis atau Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Ciamis/Bapenda Provinsi Jawa Barat pada hari pertama kerja dipenuhi pemohon pajak kendaraan roda dua dan roda empat, Senin 9 Mei 2022.

Kepala PPPD Ciamis Dr. H. Encep Iwa Sudrajat melalui Kasi Penerimaan dan Pendapatan R. Hidayat, menyebutkan lonjakan para pemohon pembayar pajak hari itu mencapai tiga kali lipat dari hari-hari biasa.

Terhitung sekitar 600 pemohon wajib pajak memenuhi tempat pelayanan yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis. "Benar, hari ini para wajib pajak yang terhitung dari 28 April hingga 8 Mei 2022 melakukan pembayaran pajak," kata Hidayat.

Baca Juga: Infrastruktur di Desa Perbatasan Ciamis dengan Jateng Memprihatinkan, Warga Membandingkan Sarana Jalan dan PJU

Hidayat menyebutkan, hari itu PPPD Ciamis pun bekerja tidak dibatasi jam kerja, melainkan disesuaikan dengan kondisi banyaknya para pemohon wajib pajak. "Bisa selesai sore atau malam, pokoknya hari ini harus beres semua," ucap Hidayat.

Menurutnya, para wajib pajak yang Senin 9 Mei 2022 itu merupakan hari terakhir pembayaran, jika pembayarannya dilakukan esok hari (Selasa 10 Mei 2022), tentunya akan kena denda.

Sehingga mau tidak mau petugas Kantor PPPD Ciamis harus siap memaksimalkan pelayanan dengan membuka pelayanan tambahan di depan kantor atau Samsat Gendong (Samdong).

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, Sekda Ciamis: Dari Daftar Hadir 100% Masuk Kerja

"Kami juga memaksimalkan Outlet Samsat Ciamis yang berada di Kawali dan Banjarsari, ditambah dua kendaraan Samsat Keliling di Panjalu dan Cihaurbeuti dan Samsat Gendong," ujar Hidayat.

Dengan berbagai upaya tersebut, lanjut Hidayat, diharapkan para wajib pajak bisa memaksimalkan pembayaran pajak tahunannya di area terdekat. "Kecuali pembayaran pajak lima tahunan harus di sini karena dilakukan cek fisik," katanya.

Selain di tempat-tempat yang telah resmi ditunjuk, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor para wajib pajak bisa memfaatkan layanan digital online.

Baca Juga: Ironis, Objek Wisata di Banjar Sepi Pengunjung Saat Pangandaran Panen Wisatawan. Pelancong Hanya Numpang Lewat

Hal itu melalui situs resmi Bapenda Jabar dengan sistem pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank atau gerai pembelanjaan yang sudah ditunjuk.

"Untuk hitungan pastinya belum kami cek, namun diperkirakan ada sekitar 600 pemohon atau wajib pajak yang hari ini melakukan transaksi jatuh tempo dari 28 April hingga 8 Mei 2022," ujarnya.

"Kami di Samsat Ciamis memberikan dispensasi tanpa adanya denda untuk pembayaran hari ini. Jika dilakukan pembayarannya esok, maka denda berlaku secara otomatis," kata Hidayat mengakhiri.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler