Pengelolaan Sampah Asal-asalan, LPLHI Kota Tasikmalaya Desak Perda tentang Pengelolaan Sampah Direvisi

17 Mei 2022, 22:18 WIB
Pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya dinilai masih asal-asalan. Untuk itu, DPD LPLHI meminta agar Perda tentang pengelolaan sampah direvisi.* /kabar-priangan.com/Irman S/

KABAR PRIANGAN - Proses hilirisasi dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya menjadi perhatian DPD Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya.

Pasalnya, konsentrasi penumpukan sampah justru ada di gerbang TPA. Sementara alat berat untuk memindahkan tumpukan sampah ke bagian belakang TPA hanya ada tiga unit, yakni dua unit milik pemkot dan satu lagi sewa.

Dengan kondisi itu, sekira 200 ton sampah yang dipasok warga setiap hari, tampak semakin menggunung.

Baca Juga: Kenali Sejak Dini Gejala Hepatitis Akut Misterius. Berikut Ini Ciri-cirinya

Tak heran, proses loading atau penurunan sampah oleh armada sampah pun cukup terkendala dan kerap memakan waktu cukup lama.

Hal itu dikatakan Ketua DPD Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya Asep Depo usai melakukan observasi dan kajian tentang realisasi pengelolaan sampah di TPA tersebut, Selasa 17 Mei 2022.

Asep dan sejumlah pengurus pun prihatin dengan kenyataan itu. Menurutnya, hal itu terjadi karena pengelolaan sampah kurang serius alias tidak menjadikan persoalan sampah jadi prioritas kebijakan Pemkot Tasikmalaya.

Baca Juga: H. Jaka dan Putrinya, Tsaniah Nur Jannah Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

"Kami menilai bahwa image Kota Tasik sebagai Kota Resik telah tergerus dan berubah jadi kota darurat atau tsunami sampah. Kalau begini terus, kapan kota Tasik bisa meraih penghargaan Adipura atuh," kata Asep.

Ia juga mempertanyakan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di kota ini.

Dalam perda itu, tak ada semacam klausal yang mengarah pada pemberian sanksi untuk pembuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Janda Cantik Beranak Dua. Korban Ditemukan Keponakannya Dalam Kondisi Begini

Padahal sanksi semacam itu bisa berperan meminimalisasi pasokan sampah karena takut dengan sanksi yang bakal diterima.

"Makanya kami akan mengusulkan agar perda tersebut direvisi dengan memasukan klausal sanksi untuk pembuang sampah sembarangan," kata Asep.

Di  negara Singapura atau beberapa negara lain yang menerapkan sanksi itu, kondisi lingkungannya bersih.

Baca Juga: Jadwal Semifinal SEA Games 2022, Timnas Indonesia U 23 vs Timnas Thailand U 23 Live di RCTI dan iNews

"Tak ada salahnya toh mengikuti budaya orang luar yang baik, meski dari luar negeri," katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler