Sopir bus PO. Pandawa Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut di Panumbangan Ciamis

25 Mei 2022, 14:04 WIB
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menetapkan sopir bus PO Pandawa sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Panumbangan Ciamis.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN – Polres Ciamis akhirnya menetapkan sopir bus PO Pandawa, IP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Tanjakan Pari, Panumbangan Ciamis.

IP, sopir bus PO Pandawa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ciamis dengan tuduhan melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tanjakan Pari, Panumbangan Ciamis.

Dalam kecelakaan maut di Tanjakan Pari, Panumbangan Ciamis tersebut, IP sang sopir bus Pandawa membawa rombongan peziarah dari Balaraja Tangerang, Banten. Dalam kecelakaan itu, empat orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Baca Juga: Profil Mesut Ozil, Pesohor Sepak Bola yang Memiliki Hubungan Emosional dengan Indonesia

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan laka lantas yang terjadi di Panumbangan, Polres Ciamis menetapkan sopir bus, IP sebagai tersangka.

"Dimana persangkaan pasal yang kami sangkakan pada yang bersangkutan yakni Pasal 310 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 4 dan kami juncto dengan Pasal 312," ucapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku sendiri, sambung Tony, merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya yang mengakibatkan kecelakaan dan yang mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

Baca Juga: Polres Ciamis Periksa 11 Saksi untuk Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Tanjakan Pari, Panumbangan

"Juncto Pasal 312 dimana yang bersangkutan setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya," tegasnya.

Adapun ancaman hukumannya, kata Tony, yaitu paling ringan satu tahun penjara dan paling berat enam tahun penjara.

"Sudah kami laksanakan tes urine terhadap yang bersangkutan kemarin dengan hasil negatif. Terkait apa yang menjadi penyebab kecelakaan kami mengkaji dalam beberapa kategori karena faktor manusianya, faktor kendaraan dan sarana prasarana," paparnya.

Baca Juga: Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Pelajar, Belum Ada Kejelasan. Ini Penjelasan Kajari Ciamis

"Kami simpulkan diyakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama dimana si Sopir (IP) kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara. Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa kondisi kendaraan, yaitu bagian rem ternyata dalam kondisi baik.

“Kondisi beberapa part atau bagian dari rem dikategorikan cukup baik. Sehingga ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh supir,” katanya.

Baca Juga: Tim Kelurahan Kota Wetan Gagal Melaju ke Babak 18 Besar Liga Desa Garut. Setelah Dikalahkan Haurpanggung 0-1

Terkait ada informasi menyalip kendaraan lain, dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tidak ada salip menyalip dengan kendaraan bis lainnya yang bagian dari rombongan.

"Kernet tidak kita tetapkan sebagai tersangka, statusnya sampai saat ini sebagai saksi,” katanya.

“Untuk saksi kami memeriksa tiga orang penumpang dalam bus, empat orang warga sekitar, lima orang pemilik rumah dan dua orang keluarga korban yang meninggal dunia," pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler