Pelaku Jambret di Kota Tasikmalaya Apes, Gara-gara Ban Motor Bocor Akhirnya Dibekuk Korban dan Warga

2 Juni 2022, 23:35 WIB
Ilustrasi penjambretan.* /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Dua orang pelaku jambret bernasib apes, sehingga harus rela menerima bogem mentah warga serta meringkuk di tahanan kepolisian. Gara-garanya sepeda motor yang digunakan mereka saat beraksi bannya bocor sehingga mereka pun terjatuh.

Kedua pelaku yakni MR (25) dan AA (22) sempat berusaha kabur, namun warga sudah mengepungnya karena korban berteriak saat mengejar pelaku.

"Saat kabur, ban sepeda motor pelaku bocor sehingga motor oleng hilang kendali lalu terjatuh. Di situ warga dan korban berhasil menangkap pelaku," kata Kapolsek Indihiang AKP H Iwan, saat ditemui di kantornya, Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: Polres Garut Tangkap Pria Terduga Penjual Gadis ke Supir Truk

Diakatakan Iwan, pelaku menjalankan aksinya di kawasan Jalan Paozan tepatnya di Kampung Gunung Huni, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu 1 Juni 2022 malam.

Dari keterangan korban, kata Iwan, korban saat itu sedang melintas di kawasan jalan tersebut. Malam itu situasi jalanan sedang sepi dan korban mengendarai motor sendirian.

Saat di TKP ada motor yang mengikutinya dari belakang dan memepet motor korban hingga hampir terjatuh. Lalu seorang dari pelaku turun dan merampas hape korban.

Baca Juga: Bukan Aphelion, Ternyata Inilah Penyebab Suhu Udara Lebih Dingin Akhir-akhir Ini

Sontak saja korban mengejar dan berteriak sepanjang pengejaran tersebut. Saat kabur ban sepeda motor pelaku kempes dan akhirnya terjatuh. Keduanya pun akhirnya dibekuk korban dan warga.

"Kedua pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Indihiang," kata Iwan.

Diungkapkan Iwan, korban bernama Wido Ary Rhamdanu (22) yang masih duduk di bangku kuliah.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Atalia Praratya Pamit ke Eril untuk Kembali ke Indonesia

"Korban dipaksa untuk menyerahkan hape miliknya. Selain itu, salah seorang pelaku yang turun dari motornya sempat menyikut korban karena korban menolak memberikan hapenya," katanya.

Pelaku dapat ditangkap dan barang bukti hape Redmi 10 Pro milik korban juga berhasil diamankan, bersama barang bukti lainnya yakni sepeda motor Honda Beat yang digunakan aksi kedua pelaku.

Pelaku akan dijerat pasal mengenai pencurian dengan kekerasan (Curas) yaitu Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler