Revisi Perda Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya Mesti Segera, Pembuang Sampah Sembarangan Harus Disanksi

3 Juni 2022, 23:28 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menerima sejumlah poin rekomendasi terkait pengelolaan sampah yang diajukan DPP LPLHI di Ruang Bamus DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat 3 Juni 2022.* /Kabar-Priangan.com/Irman S

KABAR PRIANGAN - Aktivis lingkungan yang bernaung di bawah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamat Lingkungan Indonesia (DPP LPLHI) mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya mengambil langkah strategis dalam mengembalikan citra kota ini sebagai kota resik.

Salah satu upaya nyata dan dipandang bisa jadi solusi diantaranya melakukan revisi terkait Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Dalam perda itu tak ada semacam klausal yang mengarah pada pemberian sanksi untuk pembuang sampah sembarangan di Kota Tasikmalaya. Tak heran saat ini banyak titik-titik tumpukan sampah yang merusak estetika serta menebar bau tak sedap.

Baca Juga: Truk Bermuatan Semen Hilang Kendali di Jalan Kawalu Tasikmalaya, Tabrak Minibus  

Hal itu diperparah dengan manajemen pengelolaan sampah yang dinilai kurang serius. "Di samping armada yang terbatas, pengelolaan TPA Ciangir juga kurang maksimal.  Makanya Perda Momor 7 itu kami nilai perlu direvisi agar payung hukum untuk pengelolaan sampah lebih kuat,"

kata Ketua DPP LPLHI Mugni Anwari Tirtolobi didampingi Ketua DPD LPLHI Kota Tasikmalaya Asep "Devo" seusai audiensi dengan pimpinan dan jajaran Anggota Komisi I dan III DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Bamus DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat 3 Juni 2022.

Tampak hadir dalam audiensi itu pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya. Sayangnya audiensi tidak dihadiri perwakilan Bagian Hukum Pemkot Tasikmalaya untuk menyinergikan aspirasi dari DPP LPLHI terkait revisi perda tersebut.

Baca Juga: Saat Jajan Mi di Warung, Tiga Santri di Kawalu Tasikmalaya Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal

Mugni memandang, pengelolaan sampah harus menjadi perhatian utama. Selain penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, citra Kota Tasikmalaya sebagai kota resik juga akan semakin terpuruk.

Makanya pelu upaya merevisi perda yang lebih tajam seperti klausal penegakan sanksi administrasi atau pidana untuk pembuang sampah sembarangan, penekanan sistem manajemen pengelolaan.

Selain itu pemeliharaan hingga perkuatan anggaran operasional untuk menambah armada serta alat berat di sektor hilir yakni TPA. "Makanya kami kecewa ketika Bagian Hukum yang berwenang terkait hal ini tidak hadir," ujar Asep.

Baca Juga: Polemik Terus Bergulir, Pernyataan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Menuai Reaksi

Karena perwakilan Bagian Hukum tidak hadir, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya H Enan Suherlan yang memimpin rapat dan LPLHI bersepakat perlu ada pertemuan susulan.

Tetapi ia memandang aspirasi LPLHI layak untuk dikaji apakah perda itu masih releven atau memang perlu revisi dengan menyelaraskan perkembangan saat ini. Saat ini juga perlu ada inovasi melakukan pengelolaan sampah dan edukasi pentingnya mengelola sampah yang benar.

"Pemkot kan merupakan smart city yang dilengkapi fasilitas teknologi guna memetakan titik
rawan sampah untuk kemudian menjadi bahan guna membuat regulasi atau payung hukum yang lebih relevan. Kami akan berdiskusi dengan badan pembuat perda untuk mengkajinya," ujar Enan.

Baca Juga: Bupati Ciamis Terbitkan SE Agar Jemaah Masjid Mendoakan Eril, Doa Bersama Digelar di Depan Pendopo

Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Ishak Farid sepakat bahwa penekanan
anggaran perlu diperbaharui misalnya untuk penambahan armada serta edukasi
terhadap masyarakat.

"Armada jelas perlu ditambah serta pemeliharaan armadanya pun harus rutin. Tetapi upaya edukasi publik juga mutlak harus jadi prioritas lantaran berapa pun armada atau SDM personil yang tersedia tak efektif bila pola buang sampah asal-asalan atau sembarangan," ujarnya.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler