Melakukan Pelanggaran Fatal, ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis Akhirnya Dipecat

17 Juni 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi dipecat. Karena Melakukan Pelanggaran Fatal, ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis Akhirnya Dipecat.* /Pixabay/mohamed_hassan

KABAR PRIANGAN - Inspektorat Kabupaten Ciamis sedang menangani kasus seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan disiplin pegawai negeri.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis, Ika Darmaiswara mengatakan, dalam semester I tahun 2022 ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan terhadap seorang ASN.

"Baru satu orang di semester satu ini yang sedang kami tangani," katanya.

Ika melanjutkan, untuk lebih jelas instansi mana serta ancaman hukumanya tehadap ASN tersebut, pihak BKPSDM Kabupaten Ciamis yang lebih tahu persisnya.

Baca Juga: Hari Ini Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi yang Ke-2 Kali, Tinggi Kolom Abu Hingga 857 Mdpl

"Coba tanyakan ke BKPSDM dari instansi mana serta ancamanya apakah ringan, sedang atau berat," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur BKPSDM Kabupaten Ciamis, Puroh Inayati justru mengaku belum mendapatkan laporan tentang adanya ASN yang melanggar disiplin di tahun 2022 ini.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya. Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga: Kadisdik Sumedang Kantongi Oknum Guru Terlibat Kasus Tabungan Siswa Macet

Kalaupun ada, kata dia, kasus disiplin ASN yang sampai pada sanksi pemecatan ini terjadi di tahun 2021 lalu.

“Kalau yang dimaksud adalah kasus yang terjadi di tahun 2021, memang ada seorang ASN yang telah diberi sanksi berupa pemecatan. Statusnya sudah inkrah,” kata Puroh Inayati.

Untuk kasus yang terjadi di tahun 2021 ini, kata dia, Tim Adhoc yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan Ankum merokendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar yang bersangkutan diberhentikan.

Baca Juga: Terancam Kena Sanksi, Persib Bandung Minta Bobotoh Taati Regulasi dan Tak Nyalakan Flare di Stadion GBLA

"Untuk satu orang ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap sehingga patut dipecat karena melanggar disiplin berat," tegasnya.

Adapun jenis pelanggarannya, Puroh tak memberikan penjelasan secara detil. Yang jelas, kata dia, ASN tersebut melakukan pelanggaran fatal dan berdasarkan aturan, sanksinya memang berupa pemecatan.

ASN tersebut, kata dia, bekerja di Dinas Pariwisata. Sanksi pemecatannya telah keluar pada Bulan Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Pengajuan Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023 Belum Resmi, PSSI Ingin Tanya Shin Tae-yong

“Jadi kalau kasus yang tahun 2021 memang sudah inkrah. Namun untuk tahun 2022, kami belum menerima adanya laporan ASN yang indisipliner,” kata Puroh.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler