Qurban di Tengah Wabah PMK, Begini Saran Disnakan Sumedang Agar Daging Aman Dikonsumsi

8 Juli 2022, 14:45 WIB
Petugas sedang melihat kondisi kesehatan hewan, di lokasi peternakan wilayah Kabupaten Sumedang.. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Berbeda dengan Hari Raya Idul Adha pada tahun-tahun sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Qurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini, masyarakat justru malah dihantui rasa khawatir akan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Kekhawatiran warga akan ancaman PMK ini memang cukup beralasan, pasalnya hewan-hewan yang biasa dikurbankan seperti sapi, kambing, dan domba, semuanya tergolong hewan yang sangat rentan tertular PMK.

Namun demikian, warga tentunya tidak perlu khawatir berlebihan dalam menyikapi wabah PMK, soalnya penyakit ini tidak akan menular kepada manusia.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK Jelang Musim Qurban, Pemkab Sumedang Siagakan 17 Dokter Hewan

Guna memberikan rasa tenang dan aman kepada masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Sumedang, kini sengaja membagikan tips pengolahan daging qurban yang baik, di tengah wabah PMK.

Seperti disosialisasikan Kepala Disnakan Kabupaten Sumedang Nandang Suparman, melalui siaran pers yang disebarluaskan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam rilisnya, Nandang, memberikan beberapa tips cara pengolahan daging qurban yang baik agar aman dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat. 

Baca Juga: Ganti Rugi Bagi Sapi di Sumedang yang Mati Akibat PMK, Masih Menunggu Pemerintah Pusat

Salah satu tips diantaranya, yakni dengan menyarankan agar merebus daging qurban terlebih dahulu selama 30 menit, sebelum nantinya diolah atau dimasak untuk dikonsumsi.

"Agar daging qurban nanti aman dan sehat untuk dikonsumsi, sebaiknya daging tersebut jangan dicuci dulu, melainkan harus langsung direbus selama 30 menit dengan air yang mendidih," kata Nandang.

Nanti setelah daging tersebut selesai direbus, sambung Nandang, barulah bisa dimasak sesuai dengan selera masakan yang diinginkan warga. 

Baca Juga: Hampir Semua SMP di Sumedang Miliki Laboratorium IPA, Lima Diantaranya Dalam Kondisi Rusak

Tapi apabila daging qurban tersebut tidak akan langsung dimasak, Nandang pun menyarankan agar daging qurban yang diterima masyarakat itu, disimpan terlebih dahulu bersama kemasannya di mesin pendingin minimal selama 24 jam.

"Jadi intinya, sebelum daging qurban itu dimasak, harus direbus dulu selama 30 menit. Namun jika daging itu tidak langsung dimasak atau akan dibekukan, maka daging qurban bersama kemasannya harus disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin minimal 24 jam," tutur Nandang.

Tak hanya itu, Nandang juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengelola daging qurban, agar memperhatikan cara pengemasan dan pendistribusian daging kurban.

Baca Juga: Rencana Kawasan Industriapolis Butom di Sumedang Masih Dalam Proses

"Untuk pengemasan dan pendistribusian daging qurban, potongan daging qurban harus dikemas dalam kantong atau wadah terpisah dari kemasan jeroan," ujar Nandang.

Kemudian, kantong atau wadah yang akan digunakan untuk kemasan daging qurban, harus benar-benar terbuat dari bahan bersih dan tidak toksik. Sedangkan untuk proses pendistribusian, potongan daging dan jeroan diusahakan harus sudah terdistribusikan kurang dari 5 jam setelah proses penyembelihan. 

"Seandainya pendistribusian daging qurban ini tidak memungkinkan kurang dari empat jam, maka daging dan jeroan harus disimpan pada lemari pendingin dan dibekukan," tuturnya.

Baca Juga: Ratusan Ojek Pangkalan di Sumedang Migrasi ke Ojol, Bupati: Jasa Transportasi Harus Mampu Bertransformasi

Selain itu, Nandang juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak langsung membuang wadah atau kantong bekas kemasan daging qurban. 

Demi mencegah terjadinya penyebaran virus ke lingkungan, maka wadah bekas daging qurban tersebut sebaiknya direndam terlebih dahulu dengan detergen atau pemutih, sebelum nantinya dibuang ke tempat sampah.

"Untuk tempat pemotongan di luar Rumah Pemorongan Hewan, lokasi pemotongan harus disetujui pemerintah. Proses pemotongannya juga dilakukan dalam waktu satu hari, dengan pengawasan dokter hewan dan paramedik veteriner," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Fokus Turunkan Angka Stunting, Ini Konsepnya

Adapun mengenai upaya penanganan PMK menjelang Hari Raya Idul Adha, Nandang menjelaskan, bahwa sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Disnakan, telah berupaya melakukan langkah-langkah penanganan PMK secara masif.

"Sejak awal kasus PMK merebak kami sudah langsung melakukan berbagai upaya penanganan. Mulai dari membentuk Tim Satgas PMK, membentuk Posko dan Sekretariat Satgas, hingga melakukan pemantauan ternak," ujar Nandang.

Termasuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang PMK kepada para peternak, pengusaha ternak dan masyarakat. Hingga melakukan vaksinasi, serta melaksanakan disinfeksi ke kandang-kandang, ke lokasi pemotongan hewan sampai ke pasar hewan.

Baca Juga: Angka DBD di Wilayah Tanjungsari Sumedang Terkendali

Tak hanya itu, agar langkah penanganan PMK tersebut lebih maksimal, Pemda Kabupaten Sumedang juga sejauh ini telah melakukan penetapan "lockdown" zona wabah pada ternak yang positif dan terindikasi.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler