KABAR PRIANGAN - Loka POM Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan produk kosmetik ilegal di di Kota Tasikmalaya dengan total nilai ekonomi temuan sebesar Rp61.165.550.
Kosmetik ilegal yang berhasil ditemukan loka Pom Kota Tasikmalaya tersebut berupa kosmetik tanpa izin edar sebanyak 450 item 4902 pcs, 7 item 10 pcs kosmetik kedaluwarsa, dan temuan lain berupa obat tanpa izin edar sebanyak18 item 101 pcs.
Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, temuan kosmetik ilegal tersebut merupakan hasil kegiatan penertiban kosmetik Ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di wilayah kerja Loka POM di KotaTasikmalaya.
“Meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran,” kata Jajat.
Tujuannya, ujar Jajat, dalam upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi
kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.
Baca Juga: Kasus Narkoba di Garut Tinggi, Oknum Pelajar jadi Bandar Tembakau Sintetis
"Kami melakukan kegiatan tersebut pada tanggal 20 - 29 Juli 2022, yang dibantu lintas sektor seperti Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya," ujarnya.
Adapun obyek penertiban kosmetik Ilegal atau kosmetik mengandung bahan berbahaya adalah, sarana pengedar kosmetik, sarana yang menjadi tempat peredaran kosmetik, dan sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal.
"Semuanya ada sebanyak 56 sarana peredaran kosmetik yang kita awasi dimana dari hasil pengawasan, 32 (57%) sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan hanya 24 (43%) sarana yang dinyatakan memenuhi ketentuan," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Membunuh Ular 'Penunggu Sumber Mata Air', Sebabkan Empat Peserta Kemah di Ciamis Kesurupan
Menurutnya, temuan kosmetik tanpa izin edar tersebut didominasi oleh sediaan rias wajah sebanyak 69,93%, parfum sebanyak 19,9%, dan sediaan perawatan kulit sebanyak 10,17% baik produk lokal maupun impor.
"Terhadap produk temuan tersebut, sebagian kita musnahkan di tempat dan sebagian dimusnahkan di Loka POM Kota Tasikmalaya," jelasnya.
Sedangkan terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan, mereka diberikan sanksi administratif serta diberikan pembinaan agar dalam penjualan kosmetik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peredaran kosmetik tanpa izin edar kata Jajat, melanggar Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Sedangkan ancaman bagi pelaku usaha yang melanggar sesuai yang tercantum pada Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.
Untuk itu ujar Jajat, kepada seluruh masyarakat pihaknya memghimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk.
Baca Juga: Masyarakat Diundang untuk Ikuti Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Simak Ketentuannya
Di tempat yang sama, Kasi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dede Sediana mengatakan, bahaya dari kosmetik tanpa izin edar, kosmetik tersebut tidak bisa dipastikan dari sisi keamanan dan manfaatnya bagi pemakai.
"Jika digunakan, kosmetik tersebut bisa memimbulkan alergi, iritasi kulit seperi kulit menjadi kemerahan,” katanya.
"Biasanya pengguna terutama kalangan ibu-ibu itu ingin memutihkan kulit secara instan, salah satunya dengan manggunakan obat yang bisa memutihkan kulit dengan cepat," katanya.
Lanjut Dede, secara laporan dari masyarakat belum ada. Namun pihaknya bersama stakholder terkait termasuk dengan balai Pom terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat bagaimana mendapatkan kosmetik yang tidak berbahaya dan cara menggunakan kosmetik dengan baik.
"Termasuk kita juga terus mengedukasi penjual kosmetik baik apotik maupun toko obat agar tidak menjual produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar," ujar Dede.***