Saat Masih Upaya Pemulihan Ekonomi Rakyat Pascapandemi, Kenaikan Harga BBM Dinilai Tak Tepat

4 September 2022, 13:39 WIB
Dani Safari Effendi.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) oleh pemerintah yang mulai berlaku Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB dinilai tidak tepat di saat Indonesia dalam pemulihan ekonomi sekarang.

"Kenaikan harga BBM saat ini tak tepat karena selama dua tahun dilanda pandemi Covid-19 berdampak terhadap melemahnya perekonomian, dan saat ini Indonesia dalam kondisi pemulihan ekonomi rakyat," kata Pengamat Kebijakan Publik Tasikmalaya, Dani Safari Effendi, Sabtu 3 September 2022.

Dani mengatakan, kebijakan pemerintah menaikan harga BBM saat ini adalah kebijakan yang diambil secara makro ekonomi. "Mungkin pemerintah tidak punya cara energik lagi untuk mensubsidi tanggungan APBN sehingga salah satu cara ya menaikkan harga BBM," ucap Dani.

Baca Juga: Sejumlah SPBU di Kota Tasikmalaya Dijaga Petugas, Pasca  Pemerintah Menaikan Harga BBM Bersubsidi

Padahal, lanjut Dani, situasi saat ini Indonesia sedang mulai pemulihan ekonomi sejak covid melanda selama dua tahun. "Sangat tidak tepat waktunya menaikkan harga BBM ketika rakyat sedang mulai berbenah secara ekonomi," katanya.

Menurutnya, kenaikan harga BBM imbasnya terhadap harga sembako mahal dan kebutuhan pokok rakyat naik. "BBM naik sembako panik, rakyat panik masuk klinik. Protes rakyat melalui mahasiswa hanya ditonton," ucap Dani.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan secara nasional tersebut satu jam sebelum harga baru diberlakukan.

Baca Juga: Bank BPR Siliwangi Tasikmalaya Dapat Kado Spesial di Ulang Tahun ke-17, Raih Dua Penghargaan Prestisius

Dalam pengumuman di Istana Negara, Jakarta, Sabtu 3 September 2022 pukul 13.30 WIB, Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Minteral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Si Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kenaikan harga BBM tersebut yakni harga Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter dari Rp 7.650 per liter, Solar Subsidi menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter serta BBM Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 12.500 per liter.

Keputusan itu sangat mengagetkan karena masyarakat tak menyangka pemerintah akan betul-betul menaikkan harga BBM, setidaknya dalam waktu cepat ini. Masyarakat sempat menduga kenaikan akan diberlakukan Kamis 1 September 2022 pukul 00.00 WIB, sehingga pada Rabu 31 Agustus 2022 sore hingga malam antrean panjang terjadi di banyak SPBU termasuk di Kota Tasikmalaya.*



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler