Jual Sabu Gunakan Kendaraan Dinas, Honorer Pemkab Garut Diamankan Polisi

3 Oktober 2022, 17:43 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan telah mengamankan tenaga honorer Pemkab Garut yang menjadi penjual sabu. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Seorang tenaga honorer di Pemkab Garut, AA (39) harus menjalani proses akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.

Aa diamankan polisi Satnarkoba Polres Garut karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan penjualan barang haram berupa narkotika jenis sabu. 

Kini ia ditahan di Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Para Nelayan Ikuti Lomba Perahu Hias di Pantai Santolo Garut

"Ada salah satu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus honorer di Pemkab Garut yang kita amankan dengan inisial AA. Ia terlibat dalam penjualan ilegal narkoba jenis sabu sebagai penjual," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Senin, 3 Oktober 2022.

Dikatakannya, AA ketahuan menjual narkoba jenis sabu dengan cara menempelkannya di sejumlah tempat yang sudah disepakati bersama pembelinya. 

Saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kendaraan dinas berplat merah berupa sepeda motor.

Baca Juga: Pemkab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Longsor, Ini Pertimbangannya

Selain AA, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya sabu seberat 3,53 gram dan sepeda motor berplat merah. Kini AA masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan termasuk kemungkinan adanya kalangan pegawai Pemkab Garut lainnya yang terlibat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Wirdhanto, AA mengakui dirinya sudah menjalankan aksinya sebagai penjual narkoba sejak 6 bulan terakhir. 

Untuk mengelabui petugas, ia sengaja menggunakan kendaraan dinas berplat merah saat menjalankan aksinya. 

Baca Juga: Kisah Kehidupan Gadis Kembar Siam Asal Garut yang Masih Memerlukan Bantuan

"Tersangka AA ini menjual narkoba jenis sabu tidak secara langsung ketemu dengan pembelinya tapi menggunakan sistem tempel. Ia menempelkan paket sabu di suatu tempat yang sebelumnya sudah disepakati dengan pihak pembeli" katanya.

Menurut Wirdhanto, AA merupakan salah satu dari 25 tersangka yang telah berhasil diamankan pihaknya dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan 25 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni Agustus hingga September 2022.

Diungkapkan Wirdhanto, dari 25 tersangka kasus narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan belasan gram narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Selain itu ada pula puluhan gram daun ganja kering, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Ribuan Honorer Tenaga Teknis Administrasi Garut Merasa Dianaktirikan

Wirdhanto menyampaikan, untuk para tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dijerat pasal berpariasi sesuai perannya. 

Mulai pasal 111 dan atau 112, 114 atau 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu ada pula yang dijerat pasal 62 atau 60 ayat 5 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 196 atau 198 undang-undang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: KPU Garut Sebut Adanya Penurunan Jumlah Pemilih yang Cukup Signifikan

"Selain tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Wirdhanto menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan 5 tersangka dalam kasus penjualan minuman keras (miras). Terhadap mereka dikenakan Perda dengan ancaman maksimal 3 minggu penjara atau Tipiring.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler