Pemkab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Longsor, Ini Pertimbangannya

- 2 Oktober 2022, 19:56 WIB
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Garut terus melakukan penanganan dampak bencana, salah satunya dengan membersihkan material banjir bandang dan longsoran dari badan jalan dengan mengerahkan sejumlah alat berat.
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Garut terus melakukan penanganan dampak bencana, salah satunya dengan membersihkan material banjir bandang dan longsoran dari badan jalan dengan mengerahkan sejumlah alat berat. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah selatan Garut dinilai belum selesai. Dengan pertimbangan tersebut, Pemkab Garut pun memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Satria Budi, menyebutkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor di wilayah selatan Garut diperpanjang sampai 6 Oktober 2022. 

Kebijakan ini diambil karena masih ada pekerjaan yang masih harus diselesaikan yakni perbaikan jalan yang ambles di wilayah Singajaya.

Baca Juga: Kisah Kehidupan Gadis Kembar Siam Asal Garut yang Masih Memerlukan Bantuan

"Masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Pameungpeuk dan sekitarnya kami perpanjang hingga 6 Oktober 2022. Masih ada perbaikan jalan ambles di Singajaya yang belum selesai," kata Budi, Minggu, 2 September 2022.

Disampaikannya, pada peristiwa bencana alam berupa banjir bandang dan longsor Kamis, 22 September 2022 malam lalu, jalan penghubung Kecamatan Singajaya dan Cihurip terputus.

Longsoran yang terjadi di wilayah tersebut telah mengakibatkan badan jalan kabupaten ambles sehingga sama sekali tak bisa dilalui.  

Baca Juga: Ribuan Honorer Tenaga Teknis Administrasi Garut Merasa Dianaktirikan

Pascabencana saat itu, tuturnya terhitung sejak Jumat, 23 September 2022, Pemkab Garut menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari. 

Namun karena ternyata upaya penanganan yang dilakukan dinilai belum maksimal, maka masa tanggap darurat diperpanjang tujuh hari lagi tepatnya hingga Kamis, 6 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x