Kepergok Mencuri di Rumah Warga di Banjarwangi Garut, AJ Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

17 Oktober 2022, 19:51 WIB
Petugas Polsek Banjarwangi, Garut menggiring AJ (30) pelaku pencurian yang nyaris jadi sasaran amuk massa. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ. Pria berusia 30 tahun ini sebelumnya nyaris jadi sasaran amuk massa karena kepergok melakukan pencurian di rumah salah seorang warga di wilayah Kecamatan Banjarwangi, Garut.

Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latief, menyebutkan AJ diamankan saat tengah dikerumuni puluhan warga.

Saat itu ia nyaris saja dihakimi massa setelah tertangkap saat berusaha kabur setelah melakukan pencurian di rumah salah seorang warga.

Baca Juga: Warga Garut Kesulitan Mendapatkan Vaksin Covid-19, Sekda: Vaksinasi Covid-19 Tak Lagi Gratis

"Awalnya warga memergoki AJ sedang melakukan pencurian di lantai dua rumah salah seorang warga di Kampung Kadulempeng, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Senin, 17 Oktober 2022 dini hari. Beruntung di saat yang kritis, kami tiba di lokasi dan langsung mengamankan Aj," ucap Amir.

Disebutkannya, setelah terpergok, AJ sempat berupaya kabur melalui atap rumah akan tetapi ia malah terjatuh dari atas genting. Melihat warga sudah mengepungnya, AJ pun bangkit dan kembali melarikan diri. 

Namun karena dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras, tutur Amir, AJ malah kembali terjatuh ke dalam selokan. 

Baca Juga: Sekda Garut Dorong Pengelolaan Dana Desa Lebih Transparan dan Akuntabel

Warga yang geram langsung mengerubunginya dan bersiap-siap untuk menghakiminya akan tetapi berhasil diamankan petugas.

Amir mengungkapkan, dari tangan AJ, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian di antaranya satu unit handphone, surat-surat berharga, serta kartu identitas milik korban. 

Selain itu, ada juga satu unit kendaraan roda dua yang juga ikut diamankan yang digunakan pelaku saat akan melakukan aksinya. 

Baca Juga: Bupati Garut: Perempuan Itu Harus Mendapat Perlindungan

"Pelaku langsung kami amankan dan langsung kami bawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengakui perbuatannya bahkan ia mengaku sempat membuang SIM dan STNK milik korban yang sebelumnya sempat ia curi," katanya. 

Atas perbuatannya, AJ dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler