KABAR PRIANGAN - Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2022 pada 22 Oktober, seluruh civitas akademika Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya mengenakan busana muslim.
Laki-laki yakni para mahasiswa dan dosen, tata usaha, dan lainnya diharuskan memakai sarung dengan baju koko dan berkopiah. Sedangkan perempuan berbusana muslimah atau gamis memakai kerudung. Suasana Hari Santri Nasional pun sangat terasa.
Pemakaian busana muslim dalam rangka Hari Santri Nasional dimulai sejak Kamis-Sabtu, 20-22 Oktober 2022 dalam perkuliahan, sehingga nuansa Kampus Ilmu Hukum di Jalan KH Lukmanul Hakim Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya itu layaknya di pesantren.
Baca Juga: Mengintip Suka Duka Santri Tinggal di Pondok Pesantren. Jauh dari Orangtua, Demi Ilmu Agama
Ketua Yayasan STHG, KH Mohammad An'am Nazily, mengapresiasi pemakaian busana Muslim.
Menurutnya, sudah sepatutnya dalam menghormati peran perjuangan santri dalam Kemerdekaan Indonesia. "Sehingga dosen, mahasiswa maupun masyarakat turut memperingati HSN," ujarnya.
Ketentuan mengenakan busana muslim di lingkungan STHG tersebut tertuang dalam Surat Ketua STHG Nomor 253/I/A/STHG/SDM/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
Surat ditandatangani Ketua STHG Asep Yuyun Zakaria, SH,MKn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wakil Ketua 3 Bidang Kemahasiswaan, Hj Mery Herlina, SH, MH, tentang Penggunaan Pakaian di Lingkungan STHG dalam rangka Hari Santri Nasional 2022.*