KABAR PRIANGAN - Merespons Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait antisipasi gangguan ginjal akut pada anak, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merilis lima obat sirup anak yang tercemar bahan berbahaya,
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya segera bergerak merespons dan menindaklanjuti informasi larangan beredarnya obat sirup anak.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan, upaya pengawasan dalam menindaklanjuti SE Kemenkes, IDAI dan BPOM tentang obat sirup anak sangat mendesak dilakukan.
Baca Juga: RSUD SMC Gudangkan Obat Sirup Anak. Di Tasikmalaya Belum Ditemukan Kasus Gangguan Ginjal Akut
Hal itu mengingat persoalan ini mempertaruhkan kesehatan masyarakat sehingga harus dipastikan bahwa tempat pelayanan kesehatan, tempat penjualan obat seperti apotek dan lainnya melaksanakan surat edaran tersebut.
"Tentunya ini berkaitan terhadap pelayanan dasar kesehatan sebab hal ini akan berdampak buruk terhadap kesehatan anak sebagai generasi masa depan. Jadi harus benar-benar serius ditindaklanjuti," kata Asep, Jumat 21 Oktober 2022.
Temasuk, lanjut Asep, seluruh tenaga medis di Kabupaten Tasikmalaya, apoteker dan yang berkattan dengan obat harus mengetahui.
Baca Juga: Ayo Meriahkan Hari Santri Nasional 2022 dengan 15 Link Twibbon yang Unik dan Menarik Berikut Ini
Asep pun mengatakan tidak menghendaki jika masih ada petugas yang tidak tunduk pada surat edaran Kemenkes. Makanya sosialisasi dan edukasi juga sangat diperlukan oleh perintah daerah.