Apindo Tasikmalaya Minta Pemerintah Gunakan PP 36/2021 Dalam Tetapkan Kenaikan UMK

17 November 2022, 21:25 WIB
Ketua Apindo Tasikmalaya, Teguh Suryaman meminta pemerintah tetap menggunakan PP No 36/2021 dalam menetapkan besaran UMK.* /facebook.co/@teguhsuryaman/

KABAR PRIANGAN - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tasikmalaya, Teguh Suryaman meminta agar pemerintah konsisten dalam menggunakan Peraturan Pemerintah saat hendak memutuskan besaran UMK tahun 2023 ini.

Hal itu dikatakan Teguh Suryaman karena ada indikasi akan ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang akan mengabaikan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dalam menentukan besaran UMK tahun 2023 ini.

Dia menerangkan bahwa berdasarkan PP No 36/2021 sudah ditegaskan bahwa dalam hal pengupahan terhadap pekerja, maka setiap tahun harus ada penyesuaian.

Baca Juga: UMK Kota Tasikmalaya Tahun 2022 Naik 1,02% dari Tahun Sebelumnya, Ini Besarannya

“Penyesuaiannya itu berdasarkan dari besaran inflasi di tiap-tiap daerah masing-masing serta laju pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing,” kata dia.

Kalau dulu, kata dia, besaran kenaikan UMK itu dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. “Tapi sekarang aturannya sudah berubah. Kenaikan UMK dihitung berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah,” kata Teguh.

Untuk perhitungan besarannya, kata dia, tentu sudah dihitung oleh BPS. “Untuk tahun ini, besarn kenaikannya sebesar 3,7 persen untuk Kota Tasikmalaya,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Buka Kuota 1.702 P3K untuk Formasi Guru, Kesehatan, dan Teknis, Catat Tanggal Daftarnya

Sementara itu, kata dia, pihak serikat pekerja menuntut agar besaran kenaikan UMK ini tidak berdasarkan PP No 36/2021.

“Mereka menuntut besaran kenaikannya berkisar antara 13 sampai 30 persen,” kata Teguh.

Menurut Teguh, selain keluar dari aturan PP 36/2021, besaran kenaikan hingga 13 -30 persen ini tentunya sangat memberatkan dunia usaha.

Baca Juga: Resmi Jadi WNI, Sandy Walsh dan Jordi Amat Kebut Perpindahan Federasi Demi Main di Piala AFF 2022

“Untuk para pengusaha yang maju, tentu tak masalah. Tetapi kita jangan menutup mata bahwa di Kota Tasikmalaya ini masih banyak juga pengusaha yang masih terseok-seok,” katanya.

Kalau pengusaha yang terseok-seok ini dibebani harus membayar upah kerja yang tinggi, tentu usahanya kata dia, akan terancam.

“Faktanya, masih banyak pengusaha di Kota Tasikmalaya ini yang upahnya masih di bawah UMK. Bukan tak mau mengikuti aturan, tetapi memang kondisi usahanya yang terkendala,” kata Teguh.

Baca Juga: Yohana Agatha Atlet Selam Laut Sumbang 2 Emas dan 1 Perak untuk Sumedang di Porprov Jabar 2022

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak dengan keras digunakannya PP No 36/2021 untuk penghitungan upah.

Alasannya, karena PP No 36/2021 tersebut tidak berpihak kepada para pekerja. Aturan tersebut hanya melindungi kepentingan para pengusaha.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler