Lima Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dan Mekanismenya, Cek Disini

- 31 Juli 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2021.*
Ilustrasi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2021.* /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Penyerahan data pekerja/buruh untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Jumat 30 Juli 2021 di Jakarta.

Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan validasi oleh BPJS sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

Baca Juga: Polemik Taman Wisata Jabalnur Tasikmalaya, Pengelola Ngaku Sudah Antisipasi Dampak Lingkungan

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian bantuan secara cepat dan tepat sasaran,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi persnya, Jumat kemarin.

Untuk penyaluran BSU ini langsung disalurkan langsung ke rekening bank pekerja penerima bantuan. 

Adapun bank penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Garut Terus Meningkat, Rudy Gunawan: Sangat Mengkhawatirkan

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah