KABAR PRIANGAN - Meskipun kejadian keracunan jajanan pada anak-anak akibat mengonsumsi cikbul (ciki ngebul) di Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya telah terjadi cukup lama yakni 15 November 2022, tetapi perhatian atas musibah ini masih terus ditunjukkan.
Seperti kedatangan Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum, pada Kamis 12 Januari 2023 untuk meninjau kondisi terkini dari Irsyad (13), anak yang menjadi korban keracunan jajanan cikbul tersebut.
Selain mendatangi rumah korban, Wagub Jabar bersama Kepala Puskesmas Leuwisari juga mendatangi SDN Ciawang. Ia memberikan pemahaman dan pengertian agar sekolah lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap jajanan yang dijajakan pedagang di sekitar sekolah termasuk cikbul sehingga kasus kejadian keracunan jajanan tak terulang lagi.
Dikatakan Uu, kedatangannya ke Desa Ciawang untuk melihat kondisi anak atau korban keracunan dari jajanan cikbul yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia pun meminta pihak sekolah memberikan pemahaman agar melakukan pengawasan dan kewaspadaan terhadap pedagang yang ada dan berjualan di sekitar sekolah.
"Pascakejadian keracunan jajanan cikbul kemarin, harus menjadi pemahaman dan pengertian kepada kepala sekolah, guru dan puskesmas terkait jajanan yang dikonsumsi anak-anak," kata mantan Bupati Tasikmalaya itu.
'Jangan dibiarkan begitu saja, tetapi harus disampaikan ditanya kepada pedagang makanannya apa, harganya berapa hingga bahan-bahannya apa saja," tutur Uu menambahkan.
Uu pun mengingatkan kepada para petugas puskesmas di tingkat kecamatan harus memberikan pemantauan kepada para pedagang. Minimal satu bulan sekali melakukan pengecekan dan tes terhadap sampel jajanan yang ada dan dijajakan di sekitar sekolah.
"Karena di puskesmas tingkat kecamatan pastinya ada alat-alat untuk tes sampel makanan atau zat berbahaya," kata dia.
Uu menegaskan, di wilayah Jawa Barat khususnya pedagang jang lagi berjualan jajanan cikbul. Sebab selain belum jelas kandungan gizinya juga dikhawatirkan mengandung zat berbahaya bila dalam jangka waktu lama dikonsumsi.
Sehingga, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang pedagang berjualan cikbul dalam bentuk apa pun. Menurutnya sudah jelas dari sisi kesehatan sangat berbahaya apalagi kalau di konsumsi anak-anak.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat kalau ada yang berdagang cikbul mohon ditegur dan dilarang berdagang. Biasanya ada di pasar malam atau festival sebab jadi jajanan menarik perhatian anak-anak dengan warna yang menarik dan keluar asapnya," ujar Uu.
Dengan adanya kejadian keracunan jajanan cikbul, kata dia, bisa diambil hikmahnya untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap jajanan anak di sekolah. "Harapan kami kepada seluruh pedagang itu harus ikut Penyuluhan Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT)," ucap Uu.
Baca Juga: Neng Ozil, Pesepeda BMX Belia dari Ciamis Torehkan Prestasi di Tingkat Internasional
Sebab dengan mengikuti PPIRT, lanjut dia, para pedagang akan tahu mana zat-zat atau bahan makanan atau jajanan yang layak di konsumsi serta mana yang berbahaya.*