Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Jatinangor Sumedang Ditangkap, Terancam Dipenjara 15 Tahun

21 Januari 2023, 16:53 WIB
Polres Sumedang menangkap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DE (38), warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Polres Sumedang menangkap terduga kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial DE (38), warga salah satu desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, mengatakan DE ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban pada 20 Januari 2023.

"Terduga pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Jatinangor Sumedang pada Selasa 20 Januari 2023 tanpa perlawanan," ucapnya, Sabtu 21 Januari 2023.

Baca Juga: Liga inggris Liverpool vs Chelsea: Head to Head, Prediksi Line Up dan Skor

Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 10 tahun tersebut bermula saat orangtua korban mencari keberadaan korban. Mereka kemudian mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor.

"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orangtua. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.

Baca Juga: Perayaan Imlek Identik Makanan Manis, Manisnya Kue Keranjang Memiliki Makna Pembawa Keberuntungan

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang. 

Sementara DE akan dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 76 D Sub Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler