Berdalih Jomblo, Pelaku Perbuatan Tak Senonoh di Konter HP Tasikmalaya Diamankan Polisi

9 Februari 2023, 09:38 WIB
Petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku onani. /kabar-priangan.com/Erwin R/

KABAR PRIANGAN - Seorang pria lakukan aksi tak senonoh di tempat umum lalu videonya viral di media sosial, akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaku berinisial PN (23) asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya itu, nekat melalukan onani di tempat umum.

Setelah diamankan polisi, pemuda lajang itu mengaku alasan dirinya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut lantaran tidak memiliki kekasih atau jomblo.

Sebelumnya sempat viral aksi tak terpuji setelah terekam kamera CCTV, Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 11.17 wib lalu dan ada yang mengunggahnya di grup facebook.

Baca Juga: Resep Sambal Matah Khas Bali, Pedas Gurih dan Anti Gagal!

Dalam rekaman video tersebut pelaku turun dari motor lalu masuk ke konter hp. Tak sadar di dalm konter ada kamera CCTV, sehingga perbuatannya itu terekam.

Setelah beredar dan menggerkan warga Kota Tasikmalaya tindakan asusila di konter Via Cell di Kampung Ciherang, Kelurahan Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Polisi dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung memburu pelaku dengan mengamankan PN pada Rabu 8 Februari 2023.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah mengamankan satu orang diduga pelaku perbuatan asusila di tempat umum.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis 9 Februari 2023: Ada Duel BRI Liga 1 PSM vs Barito Putera dan PSS vs Persik Kediri

"Pelaku sudah diamankan, untuk motifnya sendiri masih kita dalami. Adapun dugaan awal bahwa pelaku melakukan onani karena sakit hati dan tidak punya pacar," kata Aszhari, Kamis 9 Februari 2023.

Polres Tasikmalaya Kota, lanjut Aszhari, akan memproses pelaku secara hukum. Barang bukti juga sudah diamankan.

“Selain pelaku, barang bukti yang diamankan yakni rekaman video perbuatan pelaku PN yang sempat viral, sepeda motor yang digunakan, helm, jaket dan sarung," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Gadis Dipukul hingga Luka, Jadi Korban Upaya Pembegalan di Kawasan Perhutani Sidamulih Pangandaran

Atas perbuatannya itu, kata Aszhari, PN terancam pasal 281 tentang perbuatan melanggar kesusilaan.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler