Ujaran Kebencian ke Polisi, Seorang Pria di Pangandaran Ditangkap, Sudah Minta Maaf Proses Hukum Berlanjut  

16 Februari 2023, 22:25 WIB
Unggahan YD di akun Facebook-nya saat jajaran Polres Pangandaran melakukan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Perempatan Cikembulan Jalan Raya Cijulang Pangandaran, berbuah proses hukum.* /Tangkapan layar Facebook/

 

KABAR PRIANGAN - Seorang pria di Kabupaten Pangandaran berinisial YD (36) diringkus polisi. Ia dinilai menulis narasi menghina polisi melalui unggahan di akun Facebook-nya saat sejumlah anggota Polres Pangandaran melakukan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Perempatan Cikembulan Jalan Raya Cijulang Pangandaran pada Selasa 14 Februari 2023.

Seperti terpantau pada halaman akun Facebook tersebut, YD mengunggah konten foto dan video ujaran kebencian terhadap polisi.

Dalam unggahan di media sosial yang pertama, YD menuliskan narasi berbahasa Sunda dengan foto sejumlah anggota polisi berseragam. "Jurigna geus tingulanggrang tah kahade parapatan cikembulan jurig wungkul (hantunya sudah berjajar tuh hati-hati di perempatan cikembulan hantu saja, Red).

Baca Juga: Viral Seorang Pria di Cijulang Pangandaran Tangkap Ular King Kobra Pakai Tangan Kosong, Awalnya Takut Juga

Kemudian pada unggahan yang kedua YD juga menulis. "nu kieu nya pelayan masyarakat teh, nu kieu mah ngarujitkeun (yang begini ya pelayan masyarakat itu, yang begini sih meresahkan masyarakat, Red)".

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan.

"Saat kami mintai keterangan, YD mengaku mendapatkan foto dan video tersebut dari beranda di media sosial Facebook," kata Hidayat melalui rilisnya yang diterima kabar-prianga.com/ Harian Umum Kabar Priangan, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Ongkos Haji 2023 Naik Rp10 Juta Menjadi Rp49,8 Juta, Belasan Calon Jemaah Haji di Tasikmalaya Datangi Kemenag

"Kemudian, foto dan video tersebut di-save (disimpan) oleh YD yang selanjutnya diunggah di medsos miliknya dengan menggunakan keterangan bernada ujaran kebencian," ujar Hidayat menambahkan.

Setelah ditangkap, YD memohon maaf kepada institusi Polri khususnya kepada Polres Pangandaran. "YD meminta maaf atas postingannya di media sosial Facebook berisi ujaran kebencian atau menghina institusi Polri yang sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023. Dari lubuk hati paling dalam YD mengaku merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," katanya.

Baca Juga: Di Bawah Nakhoda Erick Thohir, Suporter PSGC Ciamis Balad Galuh Berharap PSSI Lepas dari Cengkeraman Mafia

Karena sudah meminta maaf kepada Polres Pangandaran, pihaknya juga tentu memaafkan YD. Walau begitu proses hukum terus berlanjut. "Tapi, kami terus melanjutkan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Hidayat.

Hidayat berharap kejadian ini menjadi contoh untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Kabupaten Pangandaran. "Bijaklah menggunakan media sosial, ayo kita sama-sama menghargai satu sama lain dalam bermedia sosial. Karena apabila sudah terjadi kejadian seperti ini yang rugi pasti diri kita sendiri," ujarnya.

Saat ini, YD berada di Mapolres Pangandaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.*

 

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler