Bawaslu Kota Tasikmalaya akan Tindaklanjuti Temuan Dugaan Perjokian Pantarlih

1 Maret 2023, 09:00 WIB
Petugas pantarlih usai melakukan coklit. /kabar-priangan.com/Irman S/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya sudah memerintahkan kepada jajaran pengawas di tingkat ke kecamatan dan kelurahan untuk menindaklajuti adanya sekitar 150 data dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang diduga menggunakan jasa joki.

Upaya memperkuat bukti-bukti di lapangan setia memperkuat saksi dan meminta keterangan dari pihak terkait akan jadi langkah awal.

"Jika dalam hasil tindak lanjut penelusuran informasi awal tersebut terdapat informasi dugaan pelanggaran yang secara formil dan materil terpenuhi, maka pengawas akan menindaklanjutinya sebagai temuan," kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin yang dihubungi Selasa, 28 Februari 2023 malam.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Inilah Resep Wedang Kacang Khas Magelang untuk Menghangatkan Tubuh Saat Musim Hujan

Ijang mengaku telah mendapat informasi adanya dugaan 150 data coklit yang dijokikan. Dia menerima informasi itu dari Ketua RW 01 dan Ketua RW 02 dalam proses coklit Di TPS III Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang yang dilakukan oleh bukan petugas pantarlih yang ditugaskan dalam TPS.

Dalam kajian dugaan pelanggaran itu, pengawas akan menilai, unsur pelanggaran apa yang dilakukan, apakah administrasi atau ada unsur lain misalkan kode etik. Hal tersebut bisa dipastikan dalam proses penanganan pelanggaran nantinya.

Dalam proses pengawasan coklit ini, petugas akan fokus mengawasi terkait aspek prosedur, akurasi data dan keabsahan data guna memastikan semua hak pilih yang memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat di coret dalam daftar pemilih.

Baca Juga: Ragam Versi Rawa Onom Kota Banjar dan Kisah R Bratanagara, 'Eksistensi' Onom Sempat Ada Saat Hari Jadi Ciamis

Pengawas juga akan memastikan, bahwa coklit harus dilakukan oleh pantarlih yang memiliki SK sebagai legalitas dan dasar kewenangan melakukan pelaksanaan coklit atau tidak.

Pelanggaran terkait dengan prosedur dan coklit yang dilakukan bukan oleh pantarlih menurut Ijang akan ditangani dalam proses penanganan pelanggaran.

"Jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan," katanya.

Kata Ijang, alam proses pengawasan Bawaslu Kota Tasikmalaya telah memberikan memberikan saran perbaikan terkait kesalahan prosedur dalam proses verifikasi perseorangan DPD, dimana ada 26 di kecamatan Cipedes, yaitu verifikator tidak melakukan verifikasi dengan menggunakan lembar kerja yang harus digunakan.

Baca Juga: Selama Tahun 2023 Ada 101 Event yang Bakal Digelar di Kota Tasikmalaya, Dari Tadarus on the Street hingga TOF

"Kemudian ada 5 di kecamatan Tawang dan Mangkubumi, tidak dapat ditemui. Tetapi hasil verifikasi menyatakan mendukung bakal calon DDP. KPU pertanggal 28 Februari langsung menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 106_109 pkpu 10 2022 tentang pencalonan DPD," ujarnya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler