Kinerja Sejumlah Pantarlih Ada Ketidakpatuhan Prosedur, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya: Ada Dugaan Pelanggaran!

- 25 Februari 2023, 15:29 WIB
Diawasi anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, petugas Pantarlih melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Jumat 24 Februari 2023.*
Diawasi anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, petugas Pantarlih melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Jumat 24 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mendapati beberapa permasalahan pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas lapangan KPU Kabupaten Tasikmalaya sejak 12-24 Februari 2023 ini. Sehingga temuan permasalahan tersebut diminta untuk diperbaiki kembali oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan melekat (Waskat) Coklit pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, didapatkan banyak hal permasalahan yang dilakukan dan memerlukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Pertama, dari aspek ketidakpatuhan prosedur terhadap kinerja Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di Kabupaten Tasikmalaya yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran," kata Dodi kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Hati-hati Memasuki Ciamis Ternyata Sudah Berlaku Tilang ETLE, Tertangkap 500 Pelanggar, 2 STNK Diblokir!

Dodi menambahkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu ditemukan sebanyak 179 Pantarlih tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih di delapan kecamatan. Kemudian terdapat dua Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK di satu kecamatan.

Lantas tujuh Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih di tiga kecamatan. "Termasuk kami temukan 15 Pantarlih di tiga kecamatan yang tidak memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan," ucap Dodi.

Bawaslu juga menemukan Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas di empat kecamatan. Ada pula Pantarlih yang tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau Polri menjadi status sipil yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x