20-25 Lokasi Galian C di Pangandaran Tak Berizin, Para Pengusaha Tambang Ilegal Dikumpulkan

2 Maret 2023, 19:45 WIB
Para pengusaha tambang Galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik Pangandaran.* /kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Para pengusaha tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangandaran, Kamis 2 Maret 2023. Mereka diminta untuk segera mengumpulkan persyaratan permohonan izin tambang galian C.

Menurut Pepen Ucu Atila selaku pejabat fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 6 Tasikmalaya kini secara garis besar pihaknya sudah menyampaikan mekanisme perizinan pertambangan kepada para pengusaha tersebut.

"Jenis usaha pertambangan itu kan bermacam-macam. Tidak hanya IUP, di situ ada izin penjualan, izin penambangan rakyat dan SIPB (surat izin pertambangan batuan) yang harus ditempuh oleh pengusaha," kata Pepen saat diwawancarai kabar-priangan.com di depan MPP Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kamis 2 Maret 2023 siang.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Haji Nalim dari Bekasi, dari Jual Sembako Keliling Kini Berhasil Mendirikan Show Room Mokas

Mengenai mekanisme perizinannya seperti apa, lanjut Pepen, sekarang ini era digital di mana ketika pemohon mengajukan perizinan, mereka hanya cukup membuka link izin. Khusus sektor ESDM, pertama adalah mengurus WIUP-nya itu dengan melalui link perizinan minerba. Setelah mengurus WIUP-nya, kemudian mengurus IUP'nya melalui link OSS RBA. "Jadi, diharapkan pengusaha galian yang tidak memiliki izin bisa paham," katanya.

"Sebelumnya, mungkin mereka (pengusaha tambang galian C) belum mengerti. Tapi, kami harapkan besok lusa mereka sudah memulai mengumpulkan yang minimal persyaratan dan mengajukan permohonan," ujar Pepen, menambahkan.

Pepen mengatakan, sekitar 20 hingga 25 tempat galian C di Kabupaten Pangandaran tidak memiliki izin. Bahan galiannya rata-rata batu kapur karena kebanyakan potensinya batu kapur. Menurutnya, jika pengusaha tambang galian C yang tidak berizin masih tetap beroperasi disaat proses perizinan berlangsung itu akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Situs Samida di Sirnajaya Rajadesa Ciamis Bakal Jadi Objek Wisata Edukasi dan Religi, Berasal dari Nama Pohon

"Minimal, Satpol PP Kabupaten yang ada di daerah itu sendiri karena yang namanya tambang ilegal itu disamakan dengan maling. Itu sama saja seperti maling, kalau maling ya, ditindak saja," ujar Pepen.

Pepen mengingatkan, dalam proses permohonan pengajuan izin, tambang galian C tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apa pun. Kemudian, jika aktivitas pertambangan tak sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah berhak untuk menolak.

"Kan begini, ketika si pemohon mengajukan izin (IUP), mereka harus punya rekomendasi kesesuaian ruang (RTRW) dari Kabupaten Pangandaran," ujarnya.

Di situ, lanjut Pepen, akan dilihat oleh pegawai tata ruang kabupaten apakah sesuai atau tidak, lokasi yang dimohon tersebut? Kalau seluruhnya tidak sesuai, hal itu bisa ditolak. "Kalau sebagian, maka wilayah yang boleh yang boleh direkomendasikan. Ini penting, karena kita harus bersinergi dengan tata ruang yang ada di kabupaten atau kota," tuturnya.*



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler