KABAR PRIANGAN - Enam kelompok kawanan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Selain mengamankan 9 orang pelaku, polisi juga berhasil mengambil kembali 8 unit kendaraan sepeda motor (ranmor) dari tangan pelaku, Kamis 6 April 2023.
Dari hasil pemeriksaan polisi, 3 orang pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Dirinya baru beberapa bulan keluar dari penjara dan kembali melalukan aksi pencurian.
Selain itu, satu orang pelaku lainnya diketahui merupakan pemilik industri jajanan makroni di Kecamatan Leuwisari. Dirinya mencuri sepeda motor teman dengan modus meminjam dan menggandakan kunci sepeda motor.
Baca Juga: Wajib Tahu! Cara dan Syarat Penukaran Uang Baru untuk Angpau Lebaran di Kas Keliling BI
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Mereka merupakan 6 kawanan kelompok pencuri spesialis yang memang meresahkan.
"Curanmor ini dilakukan oleh enam kelompok, dan kita sudah menangkap sebanyak 9 orang tersangka, 2 orang diantaranya masih d bawah umur," terang Suhardi.
Sembilan tersangka ini, kata dia, semua melakukan pencurian di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Tepatnya mereka ada delapan tempat kejadian perkara (TKP). TKP ini diantaranya ada di wilayah Kecamatan Cipatujah, Leuwisari dan Singaparna.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Masjid Jami Tan Kok Liong, Sejarah Pembangunan Masjid Mirip Klenteng
Modus para pelaku, jelas dia, ada beberapa modus yang dilakukan, dengan menggunakan kunci leter-T atau kunci palsu. Ada juga yang menggandakan kuncinya, dalam melaksanakan aksi pencurian sepeda motor.
Dari beberapa kelompok curanmor ini, tambah dia, ada tersangka dibawah umur 2 orang dan residivis 3 orang. Peran-peran dari pelaku berbeda-beda, ada yang mengambil sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.
"Saat ini dari Polres Tasikmalaya selalu melaksanakan kegiatan preemtif kegiatan pencegahan baik itu patroli skala besar, tempat keramaian atau pemukiman, kita dibantu masyarakat mencegah kejadian atau tindak pidana," tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, menambahkan, para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pelaku diatas lima tahun penjara.
"Para pelaku diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," terang dia.
Dari enam kelompok tersebut, kata dia, berhasil diamankan barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai merek, delapan lembar STNK, satu buah kunci leter T, dan satu kunci pas.
Dari 6 kelompok pelaku pencurian tersebut ada 2 kelompok yang juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain yaitu di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Ternyata Paul Indonesia Idol Mantan Pesepak Bola Profesional, Inilah 4 Klub yang Pernah Dibelanya
Kepolisian kemudian langsung menyerahkan sepeda motor barang bukti pencurian kepada masyarakat pemilik motor.
Salah Satu Pemilik Motor Yang Dicuri Aam Amirudin (59) mengaku motor N-Max miliknya hilang sejak 13 Januari 2023 lalu di sebuah parkiran lapang futsal.
Motornya sehari-hari suka dipakai oleh anaknya ke sekolah. Ia pun mengucapkan syukur dan terimakasih kepada kepolisian yang berhasil mengembalikan kembali sepeda motornya.
"Iya setelah membuat laporan ke polisi, akhirnya motor saya bisa kembali ditemukan dan pelakunya ditangkap," jelas dia.***