Wajib Tahu! Cara dan Syarat Penukaran Uang Baru untuk Angpau Lebaran di Kas Keliling BI

- 6 April 2023, 15:08 WIB
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung, Buka Setiap Pukul 07.00 WIB Jelang Lebaran 2023.
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung, Buka Setiap Pukul 07.00 WIB Jelang Lebaran 2023. //Pexels/Robert Lens

KABAR PRIANGAN - “Lebaran sebentar lagi, Tak ada miskin tak ada kaya.” Penggalan lirik lagu yang menunjukan suasana suka cita saling berbagi ketika hari lebaran. Selain bermaafan dan melebur dosa, ada satu tradisi unik di Indonesia, yaitu memberi angpau lebaran.

Biasanya pemberian angpau ini dengan menggunakan uang yang baru diterbitkan. Masyarakat menukarkan uang ke bank atau calo penjualan uang baru yang mengasong di pinggir jalan menjelang lebaran.

Tahun ini dalam rangka menyambut lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Bank Indonesia (BI) mengadakan program Kas Keliling yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menukar uang lama dengan uang baru.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Tanggal 16 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah DKI Jakarta

Dilansir dari pintar.bi.go.id oleh kabar-priangan.com pada 6 April 2023, Kas Keliling adalah layananpenukatan uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima.

Tujuan dari Kas Keliling adalah agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai. Dan dilakukan di lokasi dan waktu yang telah ditetapkan, dapat dilihat melalui aplikasi PINTAR atau laman https://pintar.bi.go.id/Order/ListKasKeliling

Adapun cara dan syarat penukaran uang baru di Kas Keliling BI untuk angpau lebaran adalah:

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Masjid Jami Tan Kok Liong, Sejarah Pembangunan Masjid Mirip Klenteng

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x