Dua Pelaku Dugaan Penganiayaan di Pangandaran Berhasil Diamankan

12 April 2023, 09:46 WIB
Ilustrasi. Dua pelaku penganiayaan terhadap orang di Pangandaran diamankan petugas Kepolisian Polres Pangandaran. /Twitter

KABAR PRIANGAN - Terduga pelaku penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di Kabupaten Pangandaran berhasil diamankan Petugas Kepolisian Polres Pangandaran.

Petugas Kepolisian Polres Pangandaran menangkap dua pelaku berinisial HD (33) dan DH (47) di kediamannya masing-masing pada Senin 11 April 2023 kemarin.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat membenarkan, bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap orang yang terjadi di pinggir Jalan Nyalindung Dusun Karangmulya, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Tanda-tanda Lailatul Qadar, Malam yang Mulia Lebih dari Seribu Bulan

"Untuk Kronologi kejadiannya pada hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 19.48 Wib, korban berinisial SS mendapat telepon dari pelaku HD untuk menanyakan keberadaan korban, kemudian pelaku bersama rekannya DH (47) menghampiri korban yang sedang berada di pinggir jalan Nyalindung Dusun Karangmulya Desa Cintakarya Parigi," kata Hidayat, Rabu 12 April 2023.

Hidayat melanjutkan, bahwa setelah bertemu terjadi perdebatan lalu korban di aniaya oleh kedua pelaku.

Kemudian dipisahkan oleh Kades Cintakarya yang datang bersama beberapa warganya, lalu membawa korban ke Puskesmas Parigi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.

Baca Juga: Berikut 4 Tempat Bukber di Tasikmalaya yang Lagi Hits dan Populer, Salah Satunya Berkonsep ala Pelabuhan

"Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan warga Kecamatan parigi, dengan beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya 1 pasang sepatu warna hitam dan 1 helai baju yang di pakai korban saat terjadi tindak pidana penganiayaan," jelas Hidayat.

Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan tindak lanjut instruksi dari pimpinan.

Baik Kapolri dan Kapolda yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Stiker QRIS di Masjid di Jakarta Ditangkap, Polisi Imbau Masyarakat Konfirmasi Usai Beramal

"Dengan adanya pengungkapan kejadian tersebut, kami mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana, supaya Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan segera. Bisa juga melaporkan melalui WA HotLine Polres Pangandaran 08112442110, kami siap melayani selama 24 jam," ujarnya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler