Puluhan Driver Ojol Geruduk Kantor Leasing di Tasikmalaya, Ini Penyebabnya

29 Mei 2023, 16:46 WIB
Forum Transportasi Online (Fortal) tengah melakukan unjuk rasa di depan kantor leasing /kabar-priangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Transportasi Online (Fortal) menggelar aksi di depan kantor leasing, Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya Jawa Barat, pada Senin siang, 29 Mei 2023.

Aksi ini dipicu lantaran adanya dugaan terkait Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), milik salah seorang pengendara ojol atas nama Dindin ditahan oleh pihak leasing.

Dalam aksinya, pengendara ojol menuntut pihak leasing untuk menyerahkan BPKB dalam kurun waktu 1x24 jam. Jika tidak diserahkan akan menempuh jalur hukum.

Belakangan diketahui, BPKB milik Dindin sempat diserahkan oleh leasing kepadanya. Sebelum adik ipar Dindin bernama Ferry, mengajukan pinjaman kembali tanpa sepengetahuanya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Set Top Box Tidak Ada Gambar tapi Ada Suara, Berikut Ini Langkah-Langkahnya!

Lantaran Ferry menunggak selama enam bulan. Akhirnya, pihak leasing memutuskan untuk menahan BPKB tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Pembina Fortal, H Nanang Nurjamil setelah mendapatkan klarifikasi dan kronologi jelas dari pihak debt collector.

"Kami datang ke sini untuk meminta klarifikasi dan tuntutan, bahwa anggota kami atas nama Dindin, BPKB-nya masih ditahan, padahal sudah lunas," jelas H Nanang.

Baca Juga: Sebulan Diperbaiki, Tiang Pembatas Jalan 'Malioboro HZ' Tasikmalaya Rusak Lagi!!

"Ketika ia (Dindin) mau mengambil BPKB, ternyata BPKB itu diserahkan ke saudara iparnya dan diagunankan lagi. Nah, kami coba mediasi secara persuasif datang ke sini sudah tiga kali. Namun tidak ada solusi. Belakangan kami baru tahu, bahwa yang mengambil BPKB itu masih keluarga Dindin. Kami sudah sepakat dengan leasing akan diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.

H Nanang menyayangkan, pihak leasing yang dinilai gegabah menyerahkan BPKB kepada bukan pemiliknya.

"Ini jadi pembelajaran khususnya buat leasing supaya lebih berhati-hati dalam menyerahkan BPKB kepada bukan pemiliknya. Termasuk kreditur juga, kakak yang menyicil dan adik ipar yang mengambil," tuturnya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Bandung yang Lagi Hits 2023, Cocok Dikunjungi saat Liburan!

Lawyer dari leasing tersebut, Jeni Tugistan mengklaim bahwa pihaknya telah tunduk taat kepada peraturan dan melakukan sesuai SOP.

"Kami tunduk taat kepada peraturan Pasal 1338 KUH Perdata tentang perjanjian. BPKB akan diserahkan jika kreditur bernama Ferry ini telah menyelesaikan kewajibannya membayar" tegasnya.

Jeni mengatakan, bahwa postingan media sosial sebelum aksi demo yang ditulis oleh Pembina Fortal Nanang Nurjamil, termasuk pelanggaran.

Baca Juga: Tak Terawat, Stadion Wiradadaha Tasikmalaya Dibiarkan Rusak

"Maaf ya, postingan di Facebook dan Instagram yang ditulis Nanang Nurjamil ini termasuk mencemarkan nama baik leasing. Kami keberatan, pencemaran itu melanggar UU ITE," katanya

Ia pun meminta, supaya masyarakat tidak terpengaruh informasi-informasi yang tidak benar, sehingga menimbulkan permasalahan.

"Jadi, buat masyarakat jangan ikut-ikutan demo seperti barusan. Kami sudahjelaskan detail. Kami tidak pernah menahan BPKB, kami juga taat hukum. Penyelesaiannya adalah si Ferry mengajukan permohonan kepada kami untuk melakukan pelunasan. Nanti kami pelajari, tagihan pokok dan dendanya berapa. Karena sejak awal, sudah enam bulan tidak bayar-bayar," tandasnya.***

Editor: Dian Maldini

Tags

Terkini

Terpopuler