Terlalu! Menantu Gasak Harta Mertua Rp 1,5 M di Tasikmalaya Padahal Mertua Baik, Terlilit Utang dan Pinjol

6 Juli 2023, 17:35 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menggelar ekpose kasus pencurian dengan pemberatan senilai Rp 1,5 miliar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 6 Juli 2023. Tersangka pencuri diduga menantu korban.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

 

KABAR PRIANGAN - Ulah DD (36) keterlaluan. Mengaku gelap mata, dirinya tega mengambil harta milik mertuanya sendiri. Padahal selama ini sang mertua selalu bersikap baik terhadapnya dan istrinya.

Pengakuan DD tersebut sekaligus mengungkap kasus pencurian yang menimpa korban seorang warga Kota Tasikmalaya baru-baru ini. Menurut pihak kepolisian, tersangka yang menggasak harta sang mertua adalah menantu korban sendiri, DD, warga Jalan Sukawangi Paseh Kecamatan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Wisatawan Asal Tasikmalaya yang Tenggelam di Pantai Pangandaran, Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

DD nekat melakukan pencurian di rumah mertuanya, Jalan Siliwangi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Ia mengondol uang tunai milik mertua senilai
Rp 116 juta. Selain itu perhiasan emas senilai Rp 1,4 miliar sehingga total yang ia raup senilai Rp 1,5 miliar.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIK, awalnya pihaknya menerima laporan ada kasus pencurian dan pemberatan. Selanjutnya petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Baca Juga: Pensiunan Pemkab Garut Masih Gunakan Mobil Dinas Pemerintah untuk Kepentingan Pribadi

Diketahui hasil olah TKP petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kerusakan di rumah korban. "Sehingga pelakunya mengarah ke keluarga korban," ujar Zainal dalam ekspose
kasus tersebut di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 6 Juli 2023.

Dari petunjuk-petunjuk yang ada, penyelidikan polisi mengarah kepada DD, pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban tepatnya menantu korban. "Dugaan petugas benar pelakunya menantu korban," tutur Zainal.

Baca Juga: Pemeriksaan Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Dimulai Hari Ini

Tahu seluk-beluk isi rumah

Lantas, bagaimana DD menjalankan aksinya? Terungkap, DD mendatangi rumah korban pada malam hari ketika pemilik rumah (mertuanya) sedang tidur lelap. Karena ia menantu korban maka sudah tahu seluk-beluk isi rumah sehingga bisa melakukan aksinya dengan mudah.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menggelar ekpose kasus pencurian dengan pemberatan senilai Rp 1,5 miliar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 6 Juli 2023. Tersangka pencuri diduga menantu korban.*/kabar-priangan.com/Istimewa

DD pun menggondol satu unit brankas berisi uang tunai dan perhiasan emas dengan nilai total Rp 1,5 miliar. Aparat kepolisian mengamankan barang bukti brankas beserta perhiasan emas 1,5kg dan uang Rp 116 juta. Selain itu satu unit sepeda motor yang digunakan DD saat melakukan aksi pencurian serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Lama Tak Diperbaiki, Kantor Desa Terdampak Tol Cisumdawu di Sumedang Ini Memprihatinkan

"Alhamdulillah semua barang bukti sudah kami amankan. Dari keterangan pelaku barang bukti masih utuh hanya berkurang Rp 2,5 juta," ucap Zainal seraya menyebutkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Ruang Tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

Kepada petugas, DD mengaku melakukan hal tersebut karena terlilit utang sekira Rp 100 juta. Jumlah tersebut bukan hanya utang konvensional. "Ada juga utang pinjaman online (pinjol)," ucap Zainal.

Baca Juga: Resep Rendang Sapi Khas Padang yang Cocok Untuk Hidangan Keluarga di Rumah, Ini Cara Masaknya!

DD: Mertua saya selalu baik

Saat ekspose itu juga DD sempat ditanya Kapolres apa motif melakukan tindakan tersebut. Saat itu Tersangka tetap mengaku motifnya murni faktor ekonomi. "Tidak ada motif lain, Pak, saat itu saya gelap mata karena terlilit utang," ujarnya.

Teganya DD, dirinya pun mengaku hubungan dengan mertua baik meski jarang bertemu. Mertuanya selalu bersikap baik kepadanya. "Mertua saya selalu bersikap baik kepada saya dan istri saya, Pak. Bahkan istri saya sering ke rumahnya dan bertemu dengan mertua," tutur DD.

Atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler