Pemeriksaan Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Dimulai Hari Ini

- 6 Juli 2023, 15:52 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

KABAR PRIANGAN - Hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan dilakukan di Indramayu dan di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Hari ini kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu, kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis 6 Juli 2023.

Djuhandhani mengungkapkan, dalam pemeriksaan para saksi ini pihaknya dibantu oleh penyidik dari Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat. Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung.

Baca Juga: Ini Hasil Survei Indikator Politik Indonesia Mengenai Citra Polri Setelah Kasus Ferdy Sambo

Ada empat saksi yang diperiksa Bareskrim Polri. Mereka adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

Jenderal bintang satu, mantan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah itu menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156a atau dugaan penistaan agama.

Kemudian penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Resep Rendang Sapi Khas Padang yang Cocok Untuk Hidangan Keluarga di Rumah, Ini Cara Masaknya!

Lebih lanjut, penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE pada Rabu (5/7).

Dengan demikian, selain diduga melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Proses penyidikan sedang berjalan. Kami juga harus memenuhi formil-formil penyidikan baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan sebagainya," ungkap Djuhadhani.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dokumenter NCT 127 Tayang Eksklusif pada 30 Agustus 2023, Berisi Cerita Seru Taeil Dkk

Selain itu, penyidik juga sudah mengirim barang bukti ke Labfor Polri yang mana hasil pemeriksaannya nanti akan menjadi bahan-bahan proses penyidikan.

"Kami mohon sabar tentu saja proses ini dalam pengembangan akan selalu kami update kepadpa rekan-rekan media," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Resep Telur Ceplok Asam Manis Sederhana yang Nikmatnya Luar Biasa, Cocok untuk Sarapan Pagi

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x