Pensiunan Pemkab Garut Masih Gunakan Mobil Dinas Pemerintah untuk Kepentingan Pribadi

- 6 Juli 2023, 17:17 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD Kabupaten Garut, Asep Hadiana membenarkan adanya pejabat yang pensiun tapi masih memakai kendaraan milik Pemkab.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD Kabupaten Garut, Asep Hadiana membenarkan adanya pejabat yang pensiun tapi masih memakai kendaraan milik Pemkab. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah kalangan mempertanyakan penggunaan kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kabupaten Garut, yang digunakan secara pribadi oleh pejabat aktif, mantan pejabat, maupun pejabat sudah pensiun.

"Terus terang saja, saya bukan iri. Tetapi saya ingin tahu sejauh mana tanggung jawab mereka, dan ketegasan BPKAD. Masa sudah pensiun, sudah tidak menjabat di SKPD masih menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Dan kenapa dibiarkan tidak ditindak padahal sudah beberapa tahun digunakannya," ujar salah seorang ASN di Garut yang enggan disebut namanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Asep Hadiana membenarkan adanya kasus tersebut.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Tewas dalam Kecelakaan di Malangbong Garut

Ia menyebutkan, sebelumnya ada 13 kendaraan yang digunakan mantan dan pensiunan pejabat Pemkab Garut, yakni 8 unit roda empat dan 5 sepeda motor. Namun, belakangan dua unit mobil dikembalikan, sekarang tinggal 6 unit. 

"Nah, jadi begini sebelumnya hanya 13 kendaraan yang kami dapat laporan, tapi yang sudah dikembalikan itu ada 2 unit jadi tinggal 11 kendaraan. Di antaranya 6 unit mobil dan 5 sepeda motor lagi yang digunakan oleh mantan ataupun pegawai yang sudah purna tugas," kata Asep disela menghadiri acara di Hotel Harmoni, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Asep, kendaraan itu tersebar di sebagian atau beberapa SKPD. Bahwa ada beberapa pejabat yang istilahnya meminjam kepada kepala SKPD-nya. 

Baca Juga: Garut Siap Terapkan Program Smart City, Bupati: Berperan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Akan tetapi, imbuh dia, secara aturan pinjam meminjam tidak ada. Pinjam meminjam barang milik daerah itu hanya berlaku untuk pemerintah daerah dan pemerintah daerah, atau pemerintah daerah dengan pusat. Selain itu tidak ada istilahnya lagi pinjam meminjam.

"Jadi pinjam meminjam kendaraan milik pemerintah secara individu atau secara organisasi, atau secara kelompok itu tidak ada terkait dengan pinjam meminjam, kaitan dengan personil ataupun lembaga di luar pemerintah daerah atau pusat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x