Kasus Bule California Jadi Tersangka Pembunuhan Mertua di Banjar, Kedubes AS dan Mabes Polri Turun Tangan

5 Oktober 2023, 20:51 WIB
Polisi menggiring ALW, bule asal Amerika Serikat yang menjadi tersangka pembunuhan mertua di Kota Banjar.* /Kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan bule warga California, Amerika Serikat, Arthur Leigh Welohr (35) terhadap ayah mertuanya, Agus Sofian (58) di Dusun Randegan 1, RT 05 RW 02, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, 24 September 2023, menimbulkan prihatin dan kegeraman berbagai kalangan. Dalam aksinya, Arthur diduga menggunakan pisau lipat berkali-kali ke bagian leher korban.

Arthur pun langsung ditangkap aparat Polres Banjar. Saat ini ia berstatus tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Banjar.

Status Arthur yang merupakan warga negara asing (WNA) tersebut membuat Kedutaan Besar
(Kedubes) Amerika Serikat di Indonesia turun tangan. Dua pekan setelah tragedi itu, perwakilan Kedubes AS dan Tim Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, mendatangi Mapolres Banjar, Kamis 5 Oktober 2023.

Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia vs Brunei, Jordi Amat dan Yance Sayuri Cedera, Shin Tae-yong Panggil 3 Pemain Baru

Mereka bertemu dengan Arthur yang berstatus tersangka, disaksikan keluarga dan
anak balita Arthur. Pertemuan berlangsung tertutup dan singkat sekira 20 menit. Namun
seusai pertemuan, perwakilan Kedubes AS dan Mabes Polri menolak memberikan keterangan
kepada wartawan. "Silahkan hubungi Kedutaan Amerika saja, sana," kata seorang pewakilan Kedubes AS yang tak menyebutkan identitas diri.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, proses hukum ALW yang sedang berjalan selama ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sejumlah saksi yang mengetahui dan mendengarkanlangsung saat ini dalam tahap diklarifiksi. "Kedatangan Tim Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Kedubes AS tersebut sebatas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banjar," ujar Kapolres.

Baca Juga: Ketua DPC Partai Gerindra Garut: Rudy Gunawan Miliki Peluang Maju di Pilkada Jabar 2024

Dalam kasus ini, akibat perbuatannya yang sadis terhadap mertuanya, tersangka ALW
disangkakan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan
dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun".

Sedangkan mengenai perusakan barang milik mertuanya, ALW dikenakan Pasal 406 ayat 1.
Isinya, "Orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan
bulan".

Diberitakan, sebelum melakukan aksi pembunuhan, ALW ini juga sempat menenggelamkan
sepeda motor mertuanya ke kolam yang berada di sekitar rumah korban. Ia juga menuduh
mertuanya mencuri kotoran kambing dan menjual pohon di kebun.

Baca Juga: Sandiwara Sunda Miss Tjitjih Pentas di Sumedang, Catat Waktunya!

Puncaknya, ALW diduga melakukan aksi pembunuhan kepada korban. Diduga tragedi itu diawali perkelahian dahulu antara mertua dengan menantu tersebut.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler