Update Kasus Bule Bunuh Ayah Mertua di Banjar, Pria Asal California Amerika Serikat Dikenakan Pasal Berlapis

- 25 September 2023, 16:58 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri saat ekspos kasus WNA Amerika Serikat membunuh mertua, di Mako Polres Banjar, Senin 25 September 2023.*
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri saat ekspos kasus WNA Amerika Serikat membunuh mertua, di Mako Polres Banjar, Senin 25 September 2023.* /Kabar Banjar/D Iwan

KABAR PRIANGAN - Seorang warga negara asing (WNA), ALW (35) saat ini ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Banjar, Jawa Barat. Pria bule asal California, Amerika Serikat, itu berstatus tersangka dengan kasus tuduhan pembunuhan terhadap ayah mertuanya, Minggu 24 September 2023, serta telah merusakan barang berharga milik mertuanya sepekan sebelumnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, bule itu pun dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang pembunuhan juga pasal pengrusakan barang milik orang lain.

Diperoleh informasi, ALW disangkakan membunuh ayah mertuanya, Agus Sofian (58) diduga menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat. Hal itu terungkap saat ia diperiksa Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar. "Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menusuk korban berkali-kali menggunakan senjata tajam diduga menggunakan pisau lipat," tutur Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: Bule WNA Amerika di Banjar Bunuh Ayah Mertua, Ulahnya Kian Menjadi Sepekan Setelah Merusak Perabotan Rumah

Ali menyebutkan, ALW menghilangkan nyawa ayah mertuanya di halaman belakang rumahnya di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 10.50 WIB. Aksi pembunuhan tersebut pertama kali diketahui oleh tetangga korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Tersangka ALW, ia merasa bapak mertuanya sudah menghalangi hubungan keluarga antara tersangka dengan istrinya. "Sehingga ia merasa sendiri dan tidak ada yang membela dan akhirnya melakukan pembunuhan tersebut," ucap Ali.

Karena perbuatannya, ALW disangkakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP. Pasal 338 berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun".

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x