Kawasan Gunung Cakrabuana dan 27 Titik Lainnya, Jadi Fokus Pengawasan Panwascam Wado pada Kampanye Pemilu 2024

7 Desember 2023, 12:04 WIB
Komisioner Panwascam Wado Kabupaten Sumedang memaparkan pola pengawasan kampanye pada Pemilu 2024 di Kantor Panwascam Wado. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Tiga desa di wilayah kaki Gunung Cakrabuana, Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang ditetapkan untuk menjadi tempat pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, kategori kampanye rapat umum.

Tiga tempat tersebut antara lain, lapang sepakbola Desa Cimungkal, lapang sepakbola Desa Ganjaresik dan lapang sepakbola Desa Sukajadi.

Dikarenakan tempat tersebut berada di wilayah pegunungan, jauh dari lingkungan perkotaan, pengawasan pelaksanaan kampanye pun harus dilakukan lebih ekstra.

Baca Juga: Empat Truk Kontainer Berisi Surat Suara Tiba di KPU Sumedang

"Untuk Kecamatan Wado, kegiatan kampanye telah disiapkan zonasi atau tempat yang telah ditentukan. Kebetulan untuk kampanye besar atau kampanye rapat umum di fokuskan di wilayah pegunungan," ujar Ketua Panwascam Wado, Gumbira Darmamiharja, Kamis, 7 Desember 2023.

Ia mengakui, secara geografis, Kecamatan Wado memiliki wilayah yang luas. Sehingga perlu personal yang bisa membantu dalam pengawasan pada pelaksanaan kampanye yang sudah berjalan ini, selain oleh PKD (Pengawas Kelurahan/Desa).

"Terbatas secara personal sedangkan wilayah pengawasan sangat luas. Makanya optimalisasi peran dari masyarakat dalam pengawasan sangat diharapkan oleh pihak Panwascam," ungkapnya.

Baca Juga: Produk Ekonomi Kreatif Sumedang Dipamerkan Melalui Even SAE 2023

Ia menyebutkan wilayah Wado biasanya kerap dijadikan tempat kampanye oleh para peserta Pemilu 2024, baik itu pemilihan legislatif, pemilihan DPD bahkan Pilpres 

"Untuk itu kami Panwascam Wado yang memiliki 10 orang PKD harus bertugas lebih ekstra," katanya.

Selain melakukan pengawasan kampanye yang telah dilaksanakan mulai 28 November 2023, Panwascam Wado juga mengamati dan mengawasi keberadaan APK (alat peraga kampanye). 

Baca Juga: Dua Wilayah di Cisitu Sumedang Terpetakan Rawan Dalam Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Di wilayah Wado, kata Gumbira terdapat 27 titik yang tersebar di 10 desa untuk pemasangan APK.

"Nah untuk yang perlu diawasi adalah titik-titik yang dilarang untuk dipasangi APK, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan gedung fasilitas milik pemerintah, termasuk di tanam dan di pepohonan, sesuai PKPU 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwascam Wado, Yayat Rudi Ruhiyat 

"Hanya saja kami Panwascam tidak memiliki kewenangan mencopot atau melepas APK yang terpasang di zona yang dilarang. Kami hanya bisa mencatat dan merekomendasikan kepada pihak Satpol PP yang punya kewenangan untuk mencopot APK yang dipasang di zona terlarang," katanya lagi.

Baca Juga: Infrastruktur Jalan Milik Kabupaten Sumedang 87,96 Persen Kondisinya Baik

Panwascam Wado berharap, masyarakat semua bisa ikut berpartisipasi membantu pengawasan pada pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Agar penyelenggaraan Pemilu bisa berjalan lancar.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler