Ketua MUI Garut Tegaskan Agar Tempat Ibadah Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

28 Desember 2023, 19:56 WIB
KH. Sirodjul Munir, Ketua MUI Garut mengingatkan agar tempat ibadah di termasuk masjid tidak dijadikan tempat untuk kampanye pada Pemilu 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirodjul Munir, mengingatkan agar tempat ibadah termasuk masjid tidak dijadikan tempat untuk kampanye. Peringatan ini dilakukan mengingat saat ini sudah memasuki masa kampanye menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan disinyalir ada kegiatan kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah. 

Pihaknya menurut Munir, melarang keras adanya aktivitas politik praktis atau kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah. Larangan ini berlaku untuk kampanye calon legislatif, kampanye dukungan partai, serta kampanye dukungan terhadap capres-cawapres. 

"Kalau mengharamkan saya tidak, tapi saya melarang terhadap segala jenis kampanye baik pilkada, pileg, maupun pilpres yang dilakukan di tempat ibadah. Namun jika kegiatannya sebatas pendidikan politik boleh saja," kata Munir, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga: Diguncang Gempa, Tembok Rumah Warga di Banjarwangi Garut Roboh

Sebagai bentuk keseriusan terhadap larangan tersebut, imbuh Munir, pihaknya pun sudah mengeluarkan imbauan ke setiap pengurus MUI di tiap kecamatan untuk melarang siapapun agar tidak melakukan politik praktis di tempat-tempat ibadah.

Ia pun meminta kepada pengurus MUI kecamatan untuk menembuskan himbauan tersebut ke pengurus MUI tingkat desa/kelurahan di wilayahnya masing-masing. 

Seandainya masih ada tempat ibadah terutama masjid yang dipergunakan untuk kegiatan kampanye, katanya, ia meminta agar pengurus masjid berani memberikan rambu-rambu atau pemberitahuan terkait larangan tersebut. 

Baca Juga: BNN Temukan Jenis Narkoba Baru yang Diduga Beredar di Lingkungan Pelajar di Garut

Dengan tegas Munir menyatakan pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan pihak-pihak yang melakukan kampanye di masjid kepada Bawaslu.

Ini sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan MUI Garut terhadap penerapan larangan berkampanye di tempat ibadah terutama masjid. 

"Langsung ingatkan jika ada pihak tertentu yang melakukan kegiatan kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya. Jika masih membandel, langsung saja laporkan ke Bawaslu agar mereka mendapatkan sanksi tegas atas pelanggaran yang telah dilakukannya," ujarnya. 

Baca Juga: Pemda Siap Dukung KONI Gelar Porkab Garut Juli 2024

Munir juga menandaskan, apabila ada pengurus MUI di tingkat kabupaten ataupun kecamatan yang terang-terangan melakukan kampanye, atau memberikan dukungan untuk para caleg, masyarakat agar tidak segan melaporkannya. Pihaknya pun sudah pasti akan memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu. 

Sanksi yang akan diberikan kepada oknum pengurus MUI yang melakukan kampanye dimulai dari teguran secara lisan, sanksi tertulis, bahkan sampai sanksi pemberhentian. Pihaknya, tutur Munir, juga mempunyai kewenangan mem-PAW-kan pengurus MUI yang melanggar aturan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler