Liburan ke Pangandaran? Cek Dulu Retribusi Parkir Terbaru yang Berlaku 5 Januari 2024

9 Januari 2024, 15:58 WIB
Ilustrasi tempat parkir di Pangandaran. Mulai 5 Januari 2024, Pemkab Pangandaran menetapkan tarif parkir baru. /Pixabay.com/Igor Savaliev/

KABAR PRIANGAN – Masyarakat yang berminat untuk berlibur akhir pekan ke Pangandaran perlu mengetahui juga tarif retribusi parkir di kawasan objek wisata di Pangandaran. Pemerintah daerah setempat telah menetapkan tarif retribusi parkir terbaru yang diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

Tarif parkir terbaru tersebut dibagi menjadi 2 yaitu di wilayah 1 yaitu berupa wilayah objek wisata dan wilayah 2 yaitu diluar objek wisata. Besaran tarif juga dibedakan menjadi 2, yaitu parkir khusus dan parkir di tepi jalan umum. Parkir khusus yaitu tempat parkir yang menggunakan palang parkir (gate otomatis) dengan mesin otomatis secara digital.

Berikut ini besaran tarifnya:

1.Tarif Parkir Khusus

-Roda dua Rp5.000

-Roda empat Rp10.000

-Bus kecil (elf, hiace, dan sejenisnya) Rp25.000

-Bus sedang Rp50.000

-Bus besar Rp75.000

Baca Juga: Akses Jalan Utama Tempat Wisata Pantai Pangandaran Banjir, Warga: 'Bapa mah Isin Ningalina

2.Tarif parkir di tepi jalan umum (berlaku untuk satu kali parkir)

-Roda dua Rp3.000

-Mobil penumpang biasa Rp4.000

-Bus besar Rp5.000

Mengenai pemberlakuan tarif parkir terbaru ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah menyebutkan sudah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2023. Namun menurut Ghaniyy pemberlakuan ini masih dalam percobaan selama 6 bulan.

Tentang penetapan 2 wilayah parkir yaitu wilayah objek wisata dan non wisata dan perbedaan tarif parkir khusus dan di tepi jalan umum Ghaniyy menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Bocah Kelas II SD di Pangandaran Tewas Tenggelam, Begini Kronologinya Menurut Pengelola Kolam Renang

Tarif parkir di wilayah objek wisata nantinya misal di kantong parkir Kampung Turis, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Pasar Ikan, Panggung Terbuka Pantai Barat dan di Lapang Ketapang Doyong Pantai Timur Pangandaran akan berbeda antara tarif parkir khusus dengan tarif parkir di tepi jalan umum. “Tarif parkir khusus, itu lebih mahal atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan parkir di tempat tepi jalan umum," ucap Ghaniyy dilansir dari Kabar-Pangandaran.com.

Untuk tarif parkir di tempat parkir khusus, hanya sekali bayar meskipun berpindah-pindah ke kantong parkir khusus lain. "Misalkan, bus besar bayar parkir khusus Rp75 ribu di Kampung Turis kemudian pindah ke Pasar Wisata, itu tidak bayar lagi," jelas Ghaniyy.

Begitu juga sebaliknya, saat mobil atau sepeda motor berpindah-pindah tempat parkir di tepi jalan umum di kawasan wisata maka mereka akan dikenakan tarif parkir tepi jalan umum lagi. Jadi jika pindah kawasan objek wisata lain harus tetap bayar.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler