RSUD Sumedang Berlakukan Tarif Baru, Berikut Penjelasannya

2 Februari 2024, 16:28 WIB
RSUD Kabupaten Sumedang memberlakukan tarif baru untuk setiap jenis pelayanan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang memberlakukan tarif baru untuk setiap jenis pelayanan yang diakses pasien umum (non BPJS) yang berobat ke RSUD Kabupaten Sumedang.

Untuk pasien BPJS perhitungan tarifnya tetap menggunakan INA CBGs (tidak terdampak kenaikan tarif baru).

Plt. Direktur RSUD Sumedang dr. H. Enceng, SpB, mengatakan untuk pemberlakuan tarif baru ini, salah satu yang menjadi pertimbangannya, yakni bahwa tarif yang lama berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Pada RSUD Kabupaten Sumedang, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pada saat ini.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan Penyelenggara Pemilu dan Pemda Sumedang Jalin Kebersamaan Lewat Olahraga

"Dengan adanya perubahan aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, dimana untuk jasa pelayanan Kesehatan di RSUD menjadi bagian dari retribusi daerah yang mulai berlaku tanggal 4 Januari 2024," ujarnya.

"Adapun tarif baru yang diberlakukan untuk pasien umum, misalnya pelayanan rawat jalan (pelayanan poli klinik) dari Rp90.000 jadi Rp275.000, dan pelayanan IGG dari Rp150.000 jadi Rp250.000 (belum termasuk komponen yang lain),” ucapnya saat di temui di ruang kerjanya, Jumat 2 Januari 2024.

Menurutnya, dasar rasionalisasi tarif, meliputi tuntutan peningkatan mutu pelayanan pasien, serta meningkatnya biaya operasional yang tinggi pasca penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kalangan Disabilitas di Sumedang Dijamin Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024

Enceng menyampaikan dengan melonjaknya tingkat inflasi hingga 5,51 persen di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 (1,87 persen) dan 2020 (1,68 persen). Meningkatnya UMR Kabupaten Sumedang sebesar 141 persen sejak tahun 2017. Meningkatnya tarif BBM sebesar 147 persen dan tarif daya listrik sejak tahun 2017.

Enceng menuturkan hal-hal lain yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif RSUD Sumedang, di antaranya tarif RSUD merupakan aspek yang diperhatikan oleh pemerintah dan diatur berdasarkan Permenkes dan Perda serta turunannya.

Kenaikan tarif bertujuan untuk membantu subsidi silang terhadap coverage kelas di bawahnya dengan bertambahnya kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit (alat medis, obat-obatan, fasilitas penunjang dan sebagainya).

Baca Juga: Sumedang Luncurkan City Branding untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Serta bertambahnya SDM dokter spesialis. Selama hampir 7 tahun belum ada penyesuaian tarif kembali. 

Enceng mengatakan untuk mempertimbangkan berlanjutnya kenaikan inflasi, tarif UMR, BBM dan TDL beberapa tahun ke depan sebesar ± 200 persen sejak tahun 2017, maka diperlukan acuan tarif yang sesuai dengan angka kenaikan tersebut.

Berdasarkan hasil mitigasi respon masyarakat, tarif mempertimbangkan dengan teliti aspek-aspek penyusunnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.

Baca Juga: Bos Persib Bandung Bicara Pilkada Sumedang 2024: Punya Uang Atau Tidak, Saya Dukung Anak

Kenaikan ditujukan sebagai acuan tarif untuk pasien umum non-BPJS. Saat ini, sekitar 90 persen pasien RSUD di dominasi oleh peserta BPJS. 

Dengan adanya kenaikan tarif umum, diharapkan akan merangsang masyarakat untuk mengikuti program kepesertaan BPJS. Maka dengan optimalnya kepesertaan BPJS, percepatan terhadap program Universal Health Coverage (UHC) di Sumedang dapat segera tercapai. 

"Untuk kenaikan tarif tentunya akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan, fasilitas dan kompetensi SDM di RSUD Sumedang secara simultan," ucapnya.

Baca Juga: PHRI Dukung Pemkab Sumedang Bangun Daya Saing Parawisata

Disamping itu pasien yang tidak mampu yang datang berobat ke RSUD Sumedang tetap akan mendapatkan pelayanan yang sama.

"Sudah menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Semua hal harus berubah kearah yang lebih baik, dan kami pastikan tidak akan ada lagi, pelayanan yang bersifat (alakadarnya) dengan adanya kenaikan tarif ini,” jelasnya.

Enceng mengungkapkan, bahwa hingga sekarang tercatat total hutang pasien umum yang belum tertagih (pasiennya sudah pulang) mencapai Rp6 miliar. Kemudian hutang dari Jamkesda yang belum dibayar sekitar Rp5 miliar. 

Baca Juga: Warga Wado Sumedang Diminta Melapor Jika ada Caleg Kampanye di Tempat Ini

"Jadi per hari ini ada sekitar Rp11 miliar, utang pasien umum dan Jamkesda yang belum dilunasi ke RSUD Sumedang. Bahkan utang pasien umum itu sudah ada yang berlangsung antara 10 sampai 12 tahun," ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler