Seorang Ayah di Pangandaran Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Tiri

14 Juni 2024, 18:14 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap korban yang dilakukan ayah tiri di Pangandaran. /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Bocah perempuan berusia empat tahun di Pangandaran diduga menjadi korban pelecehan dan persetubuhan oleh ayah tirinya. Aksi pria berinisial N (45) tersebut dilakukan saat istri sekaligus ibu korban pergi berjualan.

"SN merupakan bocah di bawah umur yang dilecehkan oleh orangtuanya sendiri, dimana pelaku itu ayah tirinya," kata AKP Herman melalui Kanit PPA Bripka Edi Heriawan Oktora, Jumat 14 Juni 2024.

Edi menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan sejak Oktober 2023. Pelaku beraksi saat istri atau ibu korban tak ada di rumah.

Baca Juga: Uang Rp80 Juta Milik Bumdes Karangpawitan di Pangandaran Mandek, Ini Penyebabnya

"Tersangka yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul sewaktu ibu korban pergi ke luar untuk berdagang, lalu tersangka memanfaatkan kejadian itu untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak korban," ucapnya.

WN sudah diringkus aparat kepolisian pada awal Juni 2024 lalu. Dia sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan kepada anak dibawah umur," katanya.

Baca Juga: Korban Tenggelam Saat Study Tour di Pantai Pangandaran Ditemukan tak Bernyawa

Korban Mengeluh Sakit

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban mengeluhkan sakit pada ibunya. "Awal terungkap karena si anak mengalami sakit di bagian sensitif korban. Terus mengeluh kepada kedua orang tua dan bercerita bahwa ayahnya sering melakukan hal tidak sembrono kepadanya," ucap dia.

Kemudian, keluarga korban pun melapor ke Polres Pangandaran dan terduga pelaku ayah tiri korban ditangkap pada 1 Juni 2024 yang lalu.

"Sekarang sudah ditahan di Mapolres Pangandaran," katanya.

Baca Juga: Kapolda Jabar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Pangandaran: Jangan Sampai 1 Bulan Sudah Retak-retak!

Pelaku terjerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler