Waduh! Wanita Cantik di Tasik Edarkan Miras Impor dan Lokal, Begini Kronologisnya

- 27 Januari 2021, 20:41 WIB
Petugas kepolisian menggrebek penjualan miras berbagai merek yang pelakunya merupakan wanita cantik asal Kabupaten Tasikmalaya.
Petugas kepolisian menggrebek penjualan miras berbagai merek yang pelakunya merupakan wanita cantik asal Kabupaten Tasikmalaya. /Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Polsek Ciawi, Polresta Tasikmalaya membongkar bisnis penjualan minuman keras yang dijalankan melalui transaksi daring menggunakan akun media sosial di Kampung Karangasem, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (27/1/2021).

 Ironisnya, penjual miras itu seorang wanita cantik. Bahkan, untuk menggaet pembelinya wanita cantik itu memposting minuman keras di media sosial.

"Betul, kami berhasil membongkar bisnis penjualan miras melalui media sosial. Selain transaksi melalui medsos, pelaku juga berkedok sebagai penjual jamu," kata Kapolsek Ciawi, Kompol. Dies Ratmono kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, bisnis penjualan barang haram itu berhasil diungkap. Tersangka penjual miras itu berinama Marselia Cicira Iramahnia warga Kecamatan Puspahiang.

Selama ini, warga sekitar umumnya tidak mengetahui tersangka menjual minuman keras, karena tahunya menjual jamu.

Selama ini, tersangka juga memasarkan minuman keras impor melalui akun media sosial miliknya.

Jika ada pembeli maka tersangka langsung mengantar minuman keras itu ke alamat pembeli, sekaligus menerima pembayarannya. Namun ada juga yang datang langsung.

"Selama ini tidak ada yang menyangka, toko jamu itu menjual miras. Baru terungkap setelah patroli melalui media sosial. Mulai menyelidiki aktivitas tersangka yang memasarkan minuman keras secara online," ucapnya.

Polisi mulai menyelidiki, memancing tersangka dengan mengaku sebagai pembeli untuk menggali informasi hingga akhirnya berhasil terbongkar.

 "Pihaknya langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan toko jamu tersebut. Ditemukan puluhan botol minuman keras termasuk impor berbagai merk. Kemudian barang bukti itu disita, bersama tersangka diamankan untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Dijelaskan Dies, tersangka memasarkan miras itu melalui medsos dengan memposting " mangga aa teteh darongkap ka lokasi toko 'Jamu Baraya' toko jamu sagala aya hatur nuhun".

Atas dasar itu pihaknya menugaskan Unit Intelkam dan Reskrim cek info dimaksud dan kordinasi dengan satuan atas.

Setelah dipastikan, melakukan pengecekan dan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh dirinya.

Adapun barang bukti yang disita, 7 botol besar arak, 8 botol arak kecil, 2 botol Prost biru, 2 botol Prost merah, 11 botol wiskey, 6 botol anggur Gingseng, 1 botol ice line, 1 botol besar Cristal, 1 botol ice line kecil, 2 botol kawa-kawa, 2 botol anggur putih, 4 anggur merah, 1 botol anggur merah impor dan 2 botol Singaraja. Total miras yang disita sebanyak 52 botol.

Dari keterangan tersangka, lanjut Dies, dirinya hanya sebagai pekerja untuk menunggu toko Jamu Baraya. Sementara pemilik toko jamu adalah bernama Bunda yang beralamat di Indihiang dan membuka toko yang sama.

"Saat ini pihaknya masih mengembangkan peredaran miras ini. Karena diduga masih ada bandarnya," ungkapnya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x