Tim Satgas Covid Kota Banjar Bubarkan Resepsi Pernikahan, Ini Alasannya

- 31 Januari 2021, 20:13 WIB
Petugas Satgas Covid-19 Kota Banjar saat membubarkan acara resepsi pernikahan yang dilakukan oleh warga di Lingkungan Banjar Kolot.
Petugas Satgas Covid-19 Kota Banjar saat membubarkan acara resepsi pernikahan yang dilakukan oleh warga di Lingkungan Banjar Kolot. /Sandi Lukman/

KABAR PRIANGAN.- Petugas gabungan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar membubarkan acara resepsi pernikahan yang dilakukan oleh warga di Lingkungan Banjar Kolot.

Dalam hal itu, petugas gabungan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara tersebut karena telah melanggar peraturan dalam pemberlakuan PSBB Proporsional.

Sebelumnya, Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih dalam apel gabungan tentang pemberlakuan PSBB Proporsional di Kota Banjar, ia telah mengumumkan tidak akan ada izin keramaian dalam bentuk apapun, termasuk acara pernikahan hanya diperbolehkan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Disampaikan Kepala Bidang Penegak Perda, Aep Saepudin, dirinya membenarkan adanya pembubaran sebuah acara resepsi pernikahan yang dilakukan oleh warga di Lingkungan Banjar Kolot, Kelurahan Banjar, Kota Banjar.

"Iya betul, kemarin pada pukul 11.00 WIB hari Sabtu 30 Januari 2021 petugas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar telah membubarkan acara resepsi pernikahan yang berlangsung di Lingkungan Banjar Kolot," ujar Aep saat dihubungi KP, Minggu (31/1/2021).

Kata dia, acara tersebut bertentangan dengan Kepwal dalam pemberlakuan PSBB Proporsional, mengingat Wali Kota Banjar telah memperingati terkait hal itu.

Selain itu, petugas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar juga melakukan edukasi kepada masyarakat yang baru akan melakukan acara hajatan pernikahan.

"Sebelum membubarkan acara pernikahan di Banjar Kolot, kami melakukan edukasi kepada warga di Desa Balokang yang baru akan menggelar acara. Kalo yang itu cuma sekadar edukasi saja karena baru malam towong," tandasnya.

Dengan demikian, acara yang berlangusng dan menimbulkan kerumunan orang di tengah pemberlakuan PSBB Proporsional, hal itu diluar dari tanggung jawab Satgas Covid-19 Kota Banjar serta tidak memiliki izin keramaian, sehingga akan dilakukan tindakan tegas.

Terpisah, Kapolsek Banjar AKP Rusdianto, dalam pembubaran acara resepsi pernikahan, pihak kepolisian melakukan penyitaan sementara beberapa barang dalam acara itu.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah