Berkenalan di Aplikasi Game Online, Seorang Pria Bawa Kabur Anak Dibawah Umur

- 1 Februari 2021, 22:24 WIB
Pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur saat dimintai keterangan di ruang PPA Satreskrim Polres Banjar.
Pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur saat dimintai keterangan di ruang PPA Satreskrim Polres Banjar. /Sandi Lukman/

KABAR PRIANGAN - Kepolisian resor Banjar berhasil menangkap salah seorang pria berinisial R (25), warga Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang merupakan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dengan kronologi kejadian, pada tanggal 21 Desember 2020 lalu, korban dibawa oleh pelaku berinisial R tanpa sepengetahuan orang tuanya korban berinisial M (15).

Pelaku membawa korban pergi dari rumahnya selama kurang lebih sekitar dua hari. Sementara itu, dari keterang yang diperoleh, motif pelaku membawa M pergi ke daerah Bandung hanya untuk pergi bermain.

"Cuma diajak pergi main ke Bandung, abis itu diajak pulang ke rumah saya di Cilacap," kata R pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Banjar, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Seorang Pria di Tasikmalaya Mendadak Meninggal Usai Setor di Bank

Kata dia, pertama kali berkenalan dengan M adalah melalui sebuah aplikasi game online. Setelah hampir satu tahun berkenalan, R memberanikan diri untuk mengajak korban pergi untuk bermain.

Pertama bertemu dengan M, pelaku berjanjian di depan sekolah MAN Banjar yang tak jauh dari rumah korban.

Sementara itu, pelaku memaksa korban untuk mengikutinya dan berencana untuk menyewa sebuah kamar atau kontrakan untuk mereka menginap di Bandung.

Lebih lanjut, Kanit Perlindungan, Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banjar, AIPTU Hidayat, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan pul Budiman, Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kota Banjar.

"Betul, pelaku tersebut ditangkap karena telah membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa sepengetahuan orang tuanya pada tanggal 21 Desember 2020 lalu, pelaku membawa korban ke daerah Bandung selama satu hari lebih sehingga dari pihak keluarga korban melaporkan kehilangan anak," jelas AIPTU Hidayat.

Baca Juga: Terdorong Biaya Gaul, Perempuan Asal Tasik Nekad Gadaikan 12 Unit Sepeda Motor Orang Lain

Dikatakan dia, polisi berhasil menangkap pelaku setelah dipancing dengan menggunakan handphone milik korban dan berjanjian di salah satu tempat.

Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB setelah jajaran Unit IV PPA Satreskrim dan dibawa ke mapolres Banjar untuk dimintai keterangan.

"Langkah selanjutnya kami melakukan proses penyidikan termasuk meminta keterangan dari pelaku," paparnya.

Dengan demikian, pelaku tersebut terancam dikenakan dua pasal, yakni pasal 332 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara, dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku terancam dikenakan dua pasal. Sementara setelah ditanyakan pelaku ini berprofesi sebagi buruh bangunan dan sudah memiliki istri dan anak," pungkas dia.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah