Harapannya, dikatakan Ali, perkara sengketa pilkada Tasikmalaya ini bisa segera berakhir, agar pemerintah daerah Kabupaten Tasikmaya bisa segera bekerja untuk membangun daerahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA dalam putusan momor 2 P/PAP/2021, tertanggal 28 Januari 2021 menyatakan menolak permohonan pemohon, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, selaku pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, yang menuntut diskualifikasi Petahana Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020.
Gugatan ini berkaitan dengan pembagian sertifikat tanah wakaf gratis yang dibagikan oleh petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. MA menilai itu bukan kampanye sehingga bukan bagian dari pelanggaran pemilu.***