Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pasangan Iwan - Iip Terkait Pembagian Sertifikat Wakaf Gratis Petahana

- 4 Februari 2021, 22:14 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /Sumber : mahkamahagung.go.id/

KABAR PRIANGAN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz. Menurut MA, pembagian sertifikat tanah wakaf gratis yang dibagikan oleh petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, bukan kampanye sehingga bukan bagian dari pelanggaran pemilu.

Kasus ini bermula saat calon Bupati nomor urut 4 pada Pilkada Tasikmalaya, Iwan Saputra, melaporkan Ade Sugianto ke Bawaslu. Disinyalir bila Ade melanggar Undang-undang Pilkada karena membagi sertifikat tanah wakaf gratis dengan 'ditunggangi' aksi kampanye.

Bawaslu pun telah memutuskan Ade diduga melakukan pelanggaran administratif sebagaimana Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang berbeda dan tidak menjalankan rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Geger! Terduga Teroris dari Inggris Aisyah Humaira Memilki KTP Kota Tasik, Begini Penjelasan Pemkot Tasik

Kemudian kuasa hukum Iwan melayangkan gugatan terhadap KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Agung. Gugatan inipun juga dilakukan Iwan ke Mahkamah Konstitusi dan proses persidangannya masih berjalan.

"Menolak permohonan pemohon Iwan Saputra - Iip Miptahul Paoz," jelas ketua majelis Supandi, dalam putusan yang dilansir website resmi Mahkamah Agung, Kamis (4/2/2021).

MA menilai Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis) karena telah menetapkan rekomendasi pembatalan pasangan calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam Undang-undang.

Baca Juga: Polisi Gencar Razia Miras di Kota Tasikmalaya, Ratusan Botol Miras Berhasil Disita

MA juga menyatakan penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat.

"Pembiayaan program sertifikat tanah wakaf gratis dan tempat ibadah merupakan amanat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," ujar Supandi.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x