Kuasa Hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya Sambut Baik Putusan MA

- 5 Februari 2021, 20:27 WIB
Kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin. /Dok. Pribadi untuk Kabar Priangan/

KABAR PRIANGAN - Kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz.

Pasalnya dengan putusan tersebut menunjukkan bahwa sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor 2 sudah benar secara hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin, dalam siaran persnya, Jumat (5/2/2021).

"Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut akan membantu Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang sekarang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi," jelas Ali Nurdin.

Baca Juga: Walau Berjuluk 'Kota Santri', Tak Ada Aturan Wajib Hijab Untuk Siswa di Kota Tasikmalaya

Dimana seperti diketahui, saat ini perkara Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 2, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz tersebut masih dalam proses sidang MK.

Maka dengan adanya putusan MA tersebut, tidak ada situasi dan kondisi yang menyebabkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 belum bisa dipastikan jumlahnya.

Sehingga penerapan ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 0,5% harus diterapkan.

Baca Juga: Begal Mengaku Polisi di Banjar, Tusuk Dada Korban Lantas Rampas Motor dan Dua Hape

Sedangkan selisih suara antara pemohon dengan pihak tekait adalah 0,7% maka permohonan pemohon harus dinyatkan tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard).

Harapannya, dikatakan Ali, perkara sengketa pilkada Tasikmalaya ini bisa segera berakhir, agar pemerintah daerah Kabupaten Tasikmaya bisa segera bekerja untuk membangun daerahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA dalam putusan momor 2 P/PAP/2021, tertanggal  28 Januari 2021 menyatakan menolak permohonan pemohon, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, selaku pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, yang menuntut diskualifikasi Petahana Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020.

Gugatan ini berkaitan dengan pembagian sertifikat tanah wakaf gratis yang dibagikan oleh petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. MA menilai itu bukan kampanye sehingga bukan bagian dari pelanggaran pemilu.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah